Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan memandang, solusi perbedaan kewenangan dalam pilkada dan pemilu bisa diselesaikan lewat kodifikasi UU. Terlebih, revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum saat ini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun depan.
“Kodifikasi ini penting supaya tidak terjadi tumpang tindih dalam pengawasan pilkada dengan pemilu,” sebutnya kepada wartawan disela-sela Acara Konferensi Nasional di Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Baca juga: Wujudkan Keadilan Pemilu, Afif: Pencegahan dan Penindakan Harus Sejalan
Di sisi lain, UU Pemilu saat ini masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 untuk direvisi DPR RI. Ditambah, pemerintah juga tengah gencar mengusulkan pendekatan omnibus law (penggabungan beberapa UU) untuk menyederhanakan aturan-aturan.
Abhan menilai, gagasan omnibus law merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum. Dia juga memandang kodifikasi UU Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada guna memberikan kepastian hukum.
"Gagasan pemerintah, omnibus Law itu bagian dari untuk membuat sebuah kepastian hukum. Kenapa tidak (kodifikasi UU Pemilu dan UU Pilkada). Tujuannya kan untuk kepastian hukum," kata lelaki asal Pekalongan itu.
Baca juga: Gakkumdu Penyumbang Sukses Pemilu 2019 Meski Regulasi Masih Multitafsir
Abhan mengatakan, gagasan ini lahir dari beberapa catatan evaluasi pelaksanaan Pemilu 2019 serta pelaksanaan beberapa pilkada, yakni tahun 2015, 2017, dan 2018.
Editor: Ranap THS