Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum dan hubungan masyarakat.
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lain;
- Penyiapan bahan penyuluhan peraturan perundangundangan;
- Penyusunan kajian hukum;
- Pelaksanaan advokasi hukum, pendampingan hukum, dan konsultasi hukum;
- Pelaksanaan dokumentasi informasi dan produk hukum;
- Pelaksanaan hubungan masyarakat dan media massa;
- Penyelenggaraan pemberitaan dan publikasi Bawaslu; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.