Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum dan hubungan masyarakat.

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lain;
  • Penyiapan bahan penyuluhan peraturan perundangundangan;
  • Penyusunan kajian hukum; 
  • Pelaksanaan advokasi hukum, pendampingan hukum, dan konsultasi hukum;
  • Pelaksanaan dokumentasi informasi dan produk hukum; 
  • Pelaksanaan hubungan masyarakat dan media massa;
  • Penyelenggaraan pemberitaan dan publikasi Bawaslu; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. 
     

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.