• English
  • Bahasa Indonesia

Dewi Ungkap Bawaslu Sebagai Pusat Penegakan Hukum Pemilu di Indonesia

Koordinator Nasional Sentra Gakkumdu Ratna Dewi Pettalolo saat saat mejadi pembicara Rapat Koordinasi Evaluasi Sentra Gakkumdu pada Pemilu 2019 di Pontianak, Kamis 5 Desember 2019/Foto: Muhtar

Pontianak, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, pengaturan sistem penegakan hukum di Indonesia sangat berbeda dengan praktik pemilu di negara-negara demokrasi lainnya. Bawaslu menurutnya sebagai pusat sistem penegakan hukum pemilu di Indonesia.

“Bawaslu memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum baik pidana pemilu, administrasi, sengketa, dan menjadi lembaga yang menjadi syarat (menjalani proses di Bawaslu terlebih dulu) apabila ada pelanggaran adminitrasi yang akan disengkatakan di Pengadilan Tata Usaha Negara,” jelasnya saat mejadi pembicara Rapat Koordinasi Evaluasi Sentra Gakkumdu pada Pemilu 2019 di Pontianak, Kamis (5/12/2019).

Baca juga: Wujudkan Keadilan Pemilu, Afif: Pencegahan dan Penindakan Harus Sejalan 

Dia menegaskan, peserta pemilu tidak boleh melaporkan pelanggaran adminitrasi pemilu tanpa melewati proses penanganan pelanggaran di Bawaslu. “Sehingga tidak ada satu pun proses penanganan pelanggaran itu yang tidak melewati tubuh Bawaslu,” imbuhnya.

Dia mengungkapkan, dalam Pasal 486 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengisyaratkan pembahasan perkara kasus dalam perkara tindak pidana pemilu sebelumnya harus melalui pembahasan di Sentra Gakkumdu sebagai syarat prosedur. “Sehingga perkara yang tidak melalui prosedur yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017  menjadi cacat prosedur. Hal ini berdampak out put yang dikeluarkan dalam penangan tindak pidana pemilu,” sebutnya.

“Makanya saya katakan Bawaslu menjadi pusat dari seluruh proses penanganan pelanggaran pemilu. Electoral justice yang ada di Indonesia berpusat di Bawaslu dan praktek ini tidak ada di negara lainnya,” ungkapnya.

Dewi mengungkapkan, satu-satunya yang terpisah dari Bawaslu adalah PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) yang kewenangannya berada di Mahkamah Konstitusi (MK). “Itu pun, Bawaslu diposisikan sebagai pihak terkait. Pihak yang memiliki posisi strategis untuk didengarkan dalam setiap proses pemeriksaan di MK,” sebutnya.

Baca juga: Gakkumdu Penyumbang Sukses Pemilu 2019 Meski Regulasi Masih Multitafsir 

Dirinya menegaskan, pengawas pemilu tidak punya kepentingan dengan peserta pemilu atau dengan penyelenggara pemilu seperti KPU. Pengawasa pemilu, lanjutnya, melakukan fungsi-fungsi pencegahan, pengawasan, penyelesaian sengketa, dan penegakan hukum.

“Sehingga Bawaslu dianggap institusi yang paling netral ketika proses persilihasan hasil pemilu di MK,” ujarnya.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu