Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu mempunyai tugas melaksanakan urusan fasilitasi pengawasan Pemilu, pengawasan siber, pengawasan Pemilu partisipatif, urusan hubungan dan kerja sama antarlembaga.
Dalam melaksanakan Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu menyelenggarakan fungsi:
- Fasilitasi penyusunan kebijakan teknis nasional pengawasan Pemilu;
- Fasilitasi penyusunan program dan strategi pengawasan Pemilu;
- Fasilitas penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan Pemilu;
- Fasilitasi penyiapan data dan bahan analisis hasil pengawasan Pemilu;
- Fasilitasi hubungan dan kerja sama antarlembaga;
- Fasilitasi teknis dan supervisi pengawasan Pemilu di dalam negeri dan fasilitasi Panwaslu LN;
- Fasilitasi pengawasan Pemilu partisipatif;
- Fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pemantauan Pemilu oleh pemantau Pemilu;
- Fasilitasi pengelolaan data pengawasan Pemilu;
- Fasilitasi pelaksanaan dan evaluasi pengawasan Pemilu di dalam negeri, fasilitasi Panwaslu LN, dan pengawasan siber;
- Fasilitasi penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu;
- Fasilitasi tindak lanjut laporan dan/atau informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu menjadi temuan Bawaslu; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu terdiri atas kelompok jabatan fungsional.