Tangerang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo mengungkapkan harapannya agar Bawaslu meningkatkan intensitas pertemuan dengan KPU. Menurutnya hal ini bertujuan menyatukan pandangan antara dua lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Dia juga menilai, pertemuan tersebut bisa melancarkan fungsi kerja penanganan pelanggaran bagi Bawaslu. Dewi menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 seluruh pihak menegakkan aturan sesuai konstruksi hukum. Hanya saja, dia menyatakan, dalam praktiknya selalu ada perbedaan antara apa yang diatur dan yang terjadi di lapangan.
"Sehingga dalam rangka bisa merajut kebersamaan dan kepastian proses penegakan hukum pemilu di Indonesia kita perlu forum untuk bisa bertemu dengan institusi yang punya kewenangan," ungkapnya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Rekomendasi dan Putusan Bawaslu RI di Tangerang, Banten, Jumat (6/12/2019).
Jika merujuk pasal 22E UUD 1945, khususnya ayat 5, Dewi menjabarkan, sebenarnya KPU dan Bawaslu adalah satu kesatuan sebagai badan penyelenggara pemilu. Hal ini baginya perlu interaksi antara keduanya harus cair dan visi dan misi yang dipegang harus sama.
"Tujuan kita sama yaitu mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. KPU bekerja dari fungsi teknis, kita bekerja dari fungsi pengawasan dan penindakan. Tetapi kadang faktanya tidak seperti itu, sehingga perlu duduk bersama dengan KPU dalam satu forum dan dilakukan berulang-ulang," ujar Dewi.
Ke depan dirinya berharap Bawaslu meningkatkan intensitas pertemuan dengan KPU dalam berbagai forum. "Sehingga ada komunikasi yang cair antara KPU dan Bawaslu dan nantinya tidak ada satu pun putusan-putusan yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU," pungkas Dewi.
Editor: Ranap THS