Submitted by Reyn Gloria on
Ketua Bawaslu Abhan saat menjadi pembicara Seminar Nasional Asosiasi Ilmu Politik Indonesia dengan tema 'Evaluasi Pemilu Serentak 2019 di Jakarta, Selasa 10 Desember 2019/Foto: Jaa Pradana

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengapresiasi upaya KPU dalam membuat digitalisasi administrasi pemilu salah satunya elektronik rekapitulasi (e-rekap). Namun dirinya meminta KPU untuk memperkuat dasar hukumnya lewat UU.

Sebagaimana diketahui, KPU akan mengaplikasikan e-rekap pada Pilkada Serentak 2020. Karena itu, Abhan meminta KPU dapat segera mengurus kepastian hukum e-rekap, agar tidak menjadi masalah ke depannya.

"Potensi menjadi masalah besar saya kira karena ini soal kepastian hukum, memang paling tepat ketika diatur dalam Undang-Undang," ungkapnya saat menjadi pembicara Seminar Nasional Asosiasi Ilmu Politik Indonesia dengan tema 'Evaluasi Pemilu Serentak 2019 di Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Abhan menyadari sebuah keniscayaan jika jaman yang serba canggih, tidak mewujudkan digitalisasi Pemilu. Maka dirinya mengapresiasi kerja-kerja KPU atas program digitalisasi pemilu, namun dia menekankan agar beriringan juga dengan dengan kepastian hukum yang kuat.

"Sebenarnya baik (e-rekap), agar menghemat waktu yang dibutuhkan, juga mengurangi misal tingginya kerja administrasi hingga KPPS sehingga meninggal," tambah Abhan.

Abhan menjelaskan saat ini dalam Undang-Undang terkait Pilkada, perhitungan yang sah adalah secara manual. Jika memang kepastian e-rekap hanya dituangkan dalam PKPU, maka akan menjadi kesusahan bagi KPU jika dipersoalkan peserta pemilu.

"Bawaslu mendukung sekali, perhitungan bisa cepat dan akurat nantinya. Maka catatan kami bagaimana Undang-Undang bisa menjamin kepastian hukum dalam proses digitalisasi pemilu ini," pungkasnya.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Jaa Pradana