Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara.

Dalam melaksanakan tugas Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: 

  • Penyiapan perumusan kebijakan teknis pengelolaan, dan pengendalian di bidang keuangan dan barang milik negara;
  • Pelaksanaan urusan perbendaharaan, pertimbangan masalah perbendaharaan, dan ganti rugi; 
  • Pelaksanaan urusan verifikasi dan pelaksanaan anggaran;
  • Pelaksanaan urusan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; 
  • Koordinasi serta pelaksanaan tugas dan kegiatan pengelolaan barang milik negara;
  • Pelaksanaan supervisi pelaksanaan tugas dan kegiatan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.

Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas kelompok jabatan fungsional.