Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, salah satu fungsi penyelesaian sengketa sebagai sarana perlindungan hak politik untuk dipilih.
"Hak konstitusional itu terbagi dua dalam pemilihan pertama hak untuk dipilih dan kedua hak unntuk memilih. Bawaslu mempertahankan keduanya," jelas bagja dalam Rapat Koordinasi Internal Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri) dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Kepri, Selasa (28/4/2020).