Dikirim oleh nurisman pada
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menjadi narasumber dalam diskusi daring (dalam jaringan) dengan tema: Membaca Keadaan, Mempersiapkan Pilkada Serentak 2020 yang diselenggarakan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Kamis (27/8/2020)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja memprediksi banyak sengketa dalam Pilkada Serentak 2020. Dalam diskusi daring (dalam jaringan) dengan tema: Membaca Keadaan, Mempersiapkan Pilkada Serentak 2020 yang diselenggarakan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Kamis (27/8/2020) malam, Bagja mengungkapkan sejumlah potensi kerawanan Pilkada 2020 yang mungkin menimbulkan sengketa.

Bagja berpendapat pemilihan yang berlangsung dalam kondisi pandemik covid-19 berpotensi menimbulkan masalah seperti politik uang, pemanfaatan fasilitas pemerintah atau penyalahgunaan wewenang, menurunnya partisipasi pengawasan masyarakat, dan risiko kesehatan penularan covid-19. Hal-hal tersebut yang berpeluang menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak yang menyebabkan banyaknya gugatan kepada penyelenggara pemilu.

Dia berharap masing-masing lembaga baik KPU dan Bawaslu berkomitmen tinggi menjalankan dan menjaga pesta demokrasi secara selaras. Para pihak terkait juga diharapkan tidak saling menjatuhkan satu dengan lainnya.

"Bersama disusun strategi untuk menghindari potensi-potensi tersebut tidak terjadi, baik dari parpol, tim kampanye, bakal calon bersama kita untuk menghindari konflik-konflik itu ke depan," tuturnya.

Atas berbagai potensi masalah, dia merasa akan banyak gugatan sengketa pilkada yang dilayangkan kepada penyelenggara. Bahkan ketidakpuasan tersebut, lanjutnya, bisa menciptakan berbagai aksi demonstrasi.

"Kalau ada penyelenggara yang tidak mau di demo ya sudah enggak usah jadi penyelenggara pemilu. Kita tunjukkan dan yakinkan masyarakat, kita siap mengawasi Pilkada 2020 di tengah covid-19 ini, " tegasnya.

Agar tak ada persoalan, Bagja mengaku telah menasehati jajaran Bawaslu di daerah melakukan kerja-kerja pencegahan dan pengawasan berdasarkan hukum dan perundang-undangan. Hal ini baginya guna menghindari kecurangan menuju pelaksanaan pilkada yang aman, sehat, dan berkualitas.

Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Nurisman