Dikirim oleh Hendi Purnawan pada
Ketua Bawaslu Abhan memberikan sambutan dalam acara MoA tentang Pengawasan Konten Internet dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2020. Foto : Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan berharap Nota Kesepakatan Aksi (Memorandum of Action/MoA) antara Bawaslu, KPU dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bisa menekan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial (medsos) selama tahapan Pilkada Serentak 2020. 

“Dengan Kerjasama ini diharapkan nantinya bisa menjaga kondisi medsos selama masa kampanye agar kondusif dan tidak penuh konten negatif,” katanya dalam acara MoA tentang Pengawasan Konten Internet dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2020, Jumat (28/8/2020). 

Pria asal Pekalongan Jawa Tengah ini menambahkan kampanye di medsos bisa terjadi 24 jam penuh dan bisa dilakukan oleh siapa saja. Bahkan bisa terjadi saat masa tenang, ketika kampanye terbuka sudah dilarang oleh penyelenggara pemilu. 

“Ini menjadi tantangan bersama bagi penyelenggara dan stakeholder untuk menciptakan pesta demokrasi yang luber dan jurdil,” urainya. 

Selain itu, Abhan juga meminta kepada KPU untuk menyusun regulasi yang aplikatif di lapangan. Peraturan KPU (PKPU) tersebut akan memudahkan Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan pilkada. 

“Jadi Peran KPU ada disitu, regulasi yang disusun aplikatif akan berdampak bagi kami dalam menegakkan hukum jika terjadi permasalahan di lapangan,” ungkapnya.

Fotografer : Bhakti Satrio
Editor :Jaa Pradana