Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menegaskan bantuan sosial (bansos) dampak pandemi covid-19 dari pemerintah tidak boleh ditempel gambar atau foto kepala daerah dan simbol partai politik (parpol) yang akan maju pada Pilkada Serentak 2020. Sebab, menurutnya bantuan tersebut berasal dari anggaran negara.
"Cakada (calon kepala daerah) jangan memanfaatkan kesempatan di tengah pandemi covid-19 untuk meraih perhatian masyarakat agar memilihnya saat pemilihan nanti," ujarnya dalam diskusi Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 pada masa Pandemi Covid 19 yang diselenggarakan DPP Partai Golkar, Sabtu (29/8/2020) malam.
Pengajar Hukum Tata Negara di STH Indonesia Jentera ini menuturkan, selain foto wajah kepala daerah, Bawaslu juga menemukan kemasan bansos yang diberi label simbol-simbol partai parpol tertentu. Hal tersebut termasuk pelanggaran dan telah dilarang dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Pasal tersebut, sambung Fritz, berbunyi kepala daerah petahana dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan Pasal 71 Ayat (3) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (5), akan dikenakan sanksi berupa pembatalan petahana sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
"Saya harap bakal paslon kepala daerah atau parpol tidak lagi melakukan pelanggaran tersebut. Karena sanksinya sangat jelas," tegasnya.
Pria kelahiran Medan, Sumatra Utara ini menilai, politisiasi Bansos merupakan salah satu tantangan yang akan dihadapi oleh penyelenggara pemilu pada pesta demokrasi di tengah pandemi covid-19. Terdapat beberapa tantangan atau kendala lain yang akan dijumpai. Di antaranya: potensi penyalahgunaan wewenang oleh petahana yang sulit dibendung, merebaknya politik uang, verifikasi faktual dukungan calon kurang maksimal, hingga potensi partisipasi pemilih menurun.
"Bawaslu sudah siap menghadapi beragam tantangan tersebut. Karena kami menggunakan empat asas yang dijadikan sebagai landasan dalam upaya menjaga agar hak-hak pemilih dan peserta dapat terpenuhi," katanya.
Empat landasan tersebut yaitu, Pertama Asas salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi). Kedua asas vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan). Ketiga asas democracy is goverment of the people, by the people, and for the people (demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat). Keempat asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
Editor: Ranap THS
Fotografer: Nurisman