Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi meminta peserta pemilu untuk tidak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat melakukan aktifitas kampanye. Dia juga meminta masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu apabila mendapat informasi terkait kampanye di rumah ibadah.
"Sudah jelas, UU Pemilu melarang kampanye di rumah ibadah. Jadi kalau masyarakat ada yang lihat (kampanye di rumah ibadah), silakan laporkan kepada Bawaslu!" kata Puadi saat menjadi pembicara dalam Rakernis Pengurus Besar Masyarakat Cinta Masjid Indonesia, di Jakarta, Sabtu (16/12/2023).