Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi meminta penerimaan laporan pelanggaran pemilu didesain menjadi satu pintu. Di mana semua jenis dugaan pelanggaran pemilu menggunakan cara yang sama.
Puadi menyebutkan, saat ini terdapat tiga mekanisme penerimaan laporan yang berbeda-beda sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2018, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018, dan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019.