• English
  • Bahasa Indonesia

Rakornas Sentra Gakkumdu, Hakim MA dan Ketua KPU Sepakat Perlunya Kepastian Hukum

Pegiat pemilu Titi Angrain bersama Hakim Agung dari Mahkamah Agung Irfan Fachruddin dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dalam Rakornas Sentra Gakkumdu hari kedua di Jakarta, Selasa, (20/09/2022). Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang digagas Bawaslu kali ini menjadi momentum diskusi agar dapat menghadirkan kepastian hukum dalam menangani pelanggaran pidana pemilu. Upaya penafsiran hukum dan berbagai kajian menjadi salah satu cara dalam menemukan solusi atas berbagai permasalahan yang muncul.

Dalam Rakornas Sentra Gakkumdu hari kedua ini diadakan diskusi atas berbagai kendala yang pernah terjadi, dan mungkin akan menjadi permasalahan dalam proses penanganannya kelak. Pegiat pemilu Titi Angraini selaku moderator menyampaikan beberapa hasil penindakan pelanggaran pidana pemilu pada pemilu sebelumnya.

"Pada Pemilu 2019 paling banyak adalah politik uang yaitu ada 69 orang yang menjadi terpidana. Lalu yang memberikan suara lebih satu orang itu ada 65 orang dan penggelembungan suara ada 63 orang. Saat ini banyak kajian, bahkan beberapa universitas membuka program hukum kepemiluan untuk program pascasarjana. Hal ini menjadi bukti akan banyak perbaikan hukum dalam kepemiluan termasuk pidana pemilu,'' katanya di Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Hakim Agung dari Mahkamah Agung Irfan Fachruddin mengungkapkan adanya masalah sosiologis dalam hal maraknya pelanggaran berupa politik uang. "Ada aturannya, tetapi tetap dilanggar itu bagaimana? Ini (masalah) sosiologis. Untuk itu perlu lebih banyak lagi penegakan hukumnya," tuturnya.

Dia menyatakan adanya yudisial kontrol dalam pemilu itu dikenal yang dalam proses hukum pidana terdapat dua fungsi. Pertama, ungkap dia, fungsi penghukuman membuat efek jera. "Fungsi keduanya adalah fungsi korektif yang hanya berlaku untuk tindak pidana material," ujar pengajar luar biasa di Universitas Islam Jakarta tersebut.

Irfan meski mengaku bukanlah hakim pidana mengkritisi permasalahan menyangkut ketidak konsistenan peraturan akibat adanya aturan satu yang berbeda dengan aturan lainnya.

"Mana yang harus dilaksanakan ketika ada peraturan yang tak sejalan. Ini kita kembali kepada teori-teori penemuan hukum. Jadi penemuan hukum itu hanya hakim saja. Penemuan hukum bisa dari kepolisian, kejaksaan dan berlanjut di pengadilan. Kita tahu banyak aturan yang tak sinkron sehingga memusingkan penyelidik, penyidik, penuntut, serta hakim-hakim pidana," sebut dia.

Sedangkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan Sentra Gakkumdu hadir demi memberikan kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu, sehingga tak ada kekosongan hukum. Dirinya merasa perlunya penafsiran hukum secara komperhensif dalam memberikan keadilan.

"Hukum itu tampak di depan mata adalah teks. Begitu kita membaca teks maka akan melakukan penafsiran karena dibuat oleh pembentuk undang-undang. Karena itu tafsir hukum menjadi instrumen penting seperti penafsiran kontekstual, penafsiran resmi yang menekankan rumusan saat pembentukan UU. Ketiga ada penafsiran sistematis yang memaknai teks dalam konteks sistem yang berlaku terhadap sebuah aturan. Misalnya KPU pernah merumuskan larangan pencalonan bagi mantan narapidana koruptor itu berdasarkan aspek sosiologis, yuridis, dan filosofis," beber mantan dosen hukum tata negara di Universitas Diponegoro tersebut.

Dalam acara ini sejumlah peserta memberikan pertanyaan dan jawaban. Dalam sesi kedua hadir pula sejumlah pihak dari kepolisian memberikan pandangannya. Di akhir acara, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Yusti Erlina menyatakan diskusi ini agar memberikan kesepahaman dalam unsur Sentra Gakkumdu yang meliputi Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

"Ini agar memberikan kepastian hukum. Diskusi-diskusi tadi agar bisa mencerahkan kita dan dapat memberikan langkah-langkah lebih baik. Nanti kita juga akan duduk bersama dalam membahas penganggarannya (dalam Sentra Gakkumdu," tutup dia.

Editor: Hendi Purnawan
Fotografer: Jaa Rizka Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu