• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Teken Surat Keputusan Bersama Netralitas ASN bersama KASN, BKN, Kemendagri dan KemenpanRB

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama Kemendagri, KemenpanRB, KASN, dan BKN di Gedung KemenpanRB, Jakarta, Kamis (22/9/2022). Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam memastikan Pemilu 2024 mendatang berjalan bersih dan transparan, Bawaslu menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, SKB ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Sehingga ASN yang terbukti melanggar akan menerima sanksi.

"Ini positif dan mendorong pemilu ke depan agar lebih baik lagi dan terhindar dari seluruh intervensi terhadap ASN," jelas Bagja di Gedung KemenpanRB, Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Senada dengan itu, Menpan-RB Azwar Anas mengecam segala tindakan pelanggaran yang menodai Netralitas ASN. Sebab, sanksi bisa dimulai dari peringatan sampai pemberhentian jika melakukan pelanggaran-pelanggaran berat.

"Tahapan ini akan kita kawal sebagaimana komitmen pemerintah untuk menjalankan proses pemilihan di semua tingkatan berjalan dengan baik dan transparan," harap Azwar.

Di sisi lain Mendagri Tito Karnavian menegaskan, adanya pengawasan yang ketat perihal netralitas ASN dari berbagai pemangku kepentingan, ASN tetap memiliki hak politik untuk memilih. Namun bukan untuk menggunakan kekuasaan yang dimiliki atau berpihak pada calon partai tertentu.

"Undang-undang pemilu disebutkan Bawaslu dapat melakukan mediasi kalau terjadi dugaan pelanggaran, kedua sanksi administrasi, yang ketiga bahkan sanksi pidana. Jadi dilaporkan penyelenggara pengawas pemilu kepada penegak hukum," terang Tito.

Penulis/Foto: Reyn Gloria
Editor: Hendi Purnawan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu