• English
  • Bahasa Indonesia

Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020

Secara umum dapat didefinisikan bahwa pemilu yang adil adalah kondisi di mana semua warga negara memiliki dan mendapatkan hak, kebebasan, dan perlakuan setara dalam mengejawantahkan hak pilihnya dalam pemilu. Untuk mewujudkan pemilu yang adil, segala bentuk malpraktik pemilu berupa (1) penyalahgunaan dan kesalahan instrumen hukum; (2) tindakan memanipulasi pemilih; dan (3) manipulasi suara1 harus dieliminasi sedemikian rupa. Terwujud atau tidaknya keadilan pemilu akan sangat bergantung pada sejauh mana malpraktik pemilu dapat ditekan ke titik minimal.

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu