Dikirim oleh Bawaslu Provinsi pada
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat memberikan pengarahan dalam webinar bertema Penegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Sebagai Upaya Merawat Demokrasi Berintegritas, Kamis (10/3/2022) yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jambi secara daring/foto: Humas Bawaslu Jambi

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu  Ratna Dewi Pettalolo menegaskan kode etik penyelenggara pemilu bertujuan menghasilkan pemilu dan pemilihan (pilkada) berkualitas.  Begitu pula diungkapkan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati yang menyarakan dalam menjalankan tugas penyelenggara pemilu dituntut transparan dan terbuka dengan pelibatan jajaran lainnya.

Dewi menjelaskan, secara umum kode etik bagi penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan, ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan mulai dari tingkat pusat hingga tingkat petugas TPS yang ad hoc (sementara). “Apabila kode etik ini dilakukan dengan baik, maka berdampak penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan yang berintegritas,” katanya dalam webinar bertema Penegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Sebagai Upaya Merawat Demokrasi Berintegritas, Kamis (10/3/2022) yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jambi secara daring.

Baca juga: Integritas Penyelenggara Pemilu, Abhan: Parameternya Kode Etik yang Lahirkan Wibawa Kelembagaan

Dia menambahkan, kode etik ini wajib dilaksanaan dengan tanggung jawab bersama. Dewi menunjuk pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 memiliki beban yang berat. “Harus dilaksanakan jajaran KPU dan Bawaslu dengan prinsip-prinsip antara lain jujur, mandiri, adil, akuntabel, proporsional, profesional, efektif dan mengutamakan kepentingan umum. Penyelenggara pemilu harus menjaga netralitas, menolak segala sesuatu yang dapat menguntungkan pihak tertentu serta menghindari kesan keberpihakan,” urainya.

Baca juga: Bawaslu Susun Konsep Penanganan Pelanggaran untuk Pemilu dan Pemilihan 2024

Sementara Anggota DKPP Ida Budhiati menyatakan bahwa semua penyelenggara pemilu harus melibatkan kolega atau rekan kerja dalam menjalankan tugasnya. Hal ini baginya agar bisa meningkatkan pengawasan di antara sesama penyelenggara pemilu sehingga dapat mencegah tindakan yang berpotensi melanggar. “Jangan seperti superman, tetapi (harus) super tim. Libatkan kolega dan libatkan jajaran sekretariat,” ujarnya.

Dalam acara ini hadir pula sejumlah narasumber lainnya seperti Subair (Anggota Bawaslu Provinsi Maluku), Johan Alamsyah (Anggota Bawaslu Provinsi Sumatra Utara), dan Rofiqoh Pebrianti (Anggota Bawaslu Provinsi Jambi). 

Editor: Ranap THS

Penulis/Foto: Deddy Himawan (Humas Bawaslu Jambi)