• English
  • Bahasa Indonesia

Tidak Hanya Awasi Netralitas ASN, Pimpinan Bawaslu Minta Jajaran Awasi Netralitas TNI dan Polri.

Anggota Bawaslu Puadi saat memberikan arahan dalam Rapat Kerja Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan, di Jakarta, Senin (20/2/2023)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Puadi meminta jajaran pengawas tidak hanya fokus melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN saja, tetapi juga mengawasi netralitas TNI dan Polri.

“Berdasarkan perintah Undang-Undang 7/2017 ketentuan Pasal 93, pengawasan netralitas penting juga untuk TNI dan Polri”, ujarnya dalam Rapat Kerja Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan, di Jakarta, Senin (20/2/2023).

Puadi menjelaskan saat mengikuti bimbingan teknis dengan kementerian/lembaga, kejaksaan dan kepolisian, mereka meminta Bawaslu juga netalitas TNI dan Polri. "Mekanismenya dapat dibuat dalam bentuk perjanjian kerjasama atau MoU yang sama halnya dengan ASN," ungkap Puadi.

Sebagai informasi, pada September 2022 silam, Bawaslu bersama dengan Kementerian PanRb, BKN, KASN, dan Kemendagri menerbitkan keputusan bersama sebagai upaya menjaga netralitas dalam menjaga pemilu dan pemilihan.

"Sebagai tindak lanjut dari keputusan bersama tersebut, pada hari senin 31 januari 2023 Bawaslu dan KASN telah menandatangani perjanjian yang kaitannya dengan pengawasan netralitas ASN," ucapnya.

Puadi menjelaskan, terdapat beberapa ruang lingkup kerja sama antara Bawaslu dengan KASN tersebut, meliputi upaya-upaya pencegahan netralitas ASN, upaya-upaya pengawasan, penjelasan bentuk pelanggaran, perlunya petunjuk teknis dan mekanisme penanganan pelanggaran netralitas ASN dan mitigasi dari apa yang direkomendaiskan Bawaslu kepada KASN.

Hal tersebut, kata Puadi, penting dilakukan sejak dini guna mengantisipasi potensi pelanggaran ASN di Pemilu serentak tahun 2024 nanti, sehingga tidak mengulang catatan laporan netralitas ASN seperti sebelumnya. “Pada Perhelatan Pemilu Tahun 2020 misalnya, Bawaslu mencatat terdapat ada 1.536 dugaan pelanggaran sementara, KASN mencatat lebih besar lagi yaitu sebanyak 2.034 kasus ASN yang dilaporkan” terang Puadi.

Foto: Regi Renovan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu