• English
  • Bahasa Indonesia

SIPS Diharapkan Mampu Layani 80 Persen dari Daerah yang Selenggarakan Pilkada

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja memberikan arahan dalam Bimbingan Teknis Pembinaan Implementasi SIPS Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (28/2/2020). Foto : Humas Bawaslu RI

Palangkaraya, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) untuk Pilkada Serentak 2020 merupakan hasil perbaikan SIPS sebelumnya. Dia pun meminta pimpinan Bawaslu daerah memahami mekanisme penyelesaian sengketa yang dalam pilkada ini merupakan satu-satunya di divisi Bawaslu yang membuat putusan.

Bagja mengungkapkan, SIPS untuk Pilkada 2020 merupakan generasi kedua yang telah mengalami banyak perbaikan. "Kalau yang pertama memang banyak gagalnya. SIPS ini merupakan generasi kedua yang semoga lebih banyak berhasil," akunya saat menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis Pembinaan Implementasi SIPS Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (28/2/2020) malam.

Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, lanjut dia, hampir seluruh wilayah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 sudah melayani SIPS sebagai solusi mempermudah layanan penyelesaian sengketa. "Target kita adalah 80 persen terlayani dari seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada. SIPS ini sudah bisa diterapkan di kabupaten/kota. Kami juga menugaskan tim supervisi. SIPS tidak hanya untuk Pilkada 2020, tetapi untuk Pemilu Serentak 2024," papar alumnus Universitas Indonesia (UI) itu.

Sejauh ini, SIPS menurutnya sudah mendapat sambutan baik dari publik. "Sampai hari ini sudah ada 21 laporan, padahal belum masuk tahapan pendaftaran bakal calon dari partai politik," ketus Bagja.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini menegaskan, SIPS menjadi bukti kerja Bawaslu yang transparan dan akuntabel. Dirinya menambahkan, dalam penyelesaian sengketa saat ini tak ada lagi mediasi, melainkan musyawarah mufakat sebagai kesepakatan bersama. "Dalam persidangan mufakat akan selalu ditawarkan, kecuali saat pembacaan putusan," jelas sarjana hukum dari Utrecht University, Belanda ini.

Bagja mengingatkan, waktu masa penyelesaian sengketa 12 hari kalender. "Teman-teman penanganan pelanggaran waktunya 14 hari kalender dan sifatnya hanya rekomendasi. Hanya divisi penyelesaian sengketa yang mengeluarkan putusan dalam pilkada ini," tutur lelaki kelahiran Medan, Sumatra Utara 10 Februari, 40 tahun silam tersebut.

Dia juga meminta pimpinan Bawaslu daerah khususnya Bawaslu Kabupaten/Kota belajar dalam membuat putusan. "Nanti perlu ada semacam pelatihan membuat putusan tanpa didampingi staf. Harus paham aturan dan Perbawaslu (Peraturan Bawaslu)," sebutnya.

Editor: Jaa Rizka Pradana
Fotografer: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu