Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu melakukan audiensi terhadap Ombdusman Republik Indonesia terkait hal-hal yang bisa disinergikan dalam persiapan menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024.
Ada tiga isu utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut, antara lain pelayanan pemerintah kepada publik atas pemenuhan hak pilih, pelayanan dalam sisitem pelaporan masyarakat, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam rekrutmen Bawaslu di daerah.
Ketua Bawaslu Abhan menyatakan beberapa isu tersebut harus disinergikan antara Bawaslu dengan Ombudsman melalui nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). “Lalu secara teknis nanti bisa ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja samanya untuk mendetailkan hal-hal yang bisa disinergiskan antara Bawaslu dengan Ombudsman,” cetusnya dalam audiensi di Kantor Ombudsman di Jakarta Selatan, Rabu (23/6/2021).
Abhan menegaskan pemenuhan hak pilih sangat berkaitan erat dengan pelayanan publik karena salah satu syarat masyarakat menunaikan hak pilih dengan melalui KTP elektronik. Dalam gelaran pemilu dan pilkada yang telah dilaksanakan, menurutnya persoalan hak pilih selalu menjadi masalah.
Dia menambahkan, sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak luput dari persoalan hak pilih. Maka dalam konteks ini bagaimana sinergi yang akan kita bangun dengan Ombudsman terkait pelayanan publik bagi masyarakat mendapatkan hak pilih.
“Sejauh mana pemerintah, Dukcapil dan KPU yang diamanati untuk penyusunan hak pilih dan Bawaslu dalam posisi sebagai penyelenggara melakukan pengawasan terkait pemenuhan hak pilih,” ungkap lelaki lulusan Universitas Pekalongan itu.
Abhan melanjutkan terkait dengan sistem laporan masyarakat, Bawaslu dan Ombudsman sama-sama mempunyai fungsi melayani publik dalam hal laporan dan pengaduan. Dia mengharapkan ada semacam studi banding atau berbagi pengalaman soal penanganan laporan atau pengaduan baik di Bawaslu dan Ombudsman.
Tak sedikit pula, kata Abhan, ada irisan penanganan laporan antara Bawaslu dan Ombudsman. Dalam konteks tahapan pemilu, bisa jadi ada laporan yang sedang didalami Bawaslu tapi ada laporan juga kepada Ombudsman. Dia memberi contoh soal netralitas ASN. Masyarakat melaporan aduan tersebut ke Bawaslu tapi bisa juga mengadukan ke Ombudsman karena sama-sama persoalan administrasi. “Saya kira ini harus ada semacam sinergitas terkait hal itu,” tegas Koordinator Divisi SDM dan Organisasi itu.
Kemudian terkait penguatan kapasitas SDM dalam hal rekrutmen Bawaslu, Abhan menyoroti soal banyaknya aduan dari masyarakat ke Ombudsman karena tidak lolos dalam rekrutmen Bawaslu di daerah. Menurutnya, banyak masyarakat mengadukan ke Ombudsman karena merasa tidak puas atas proses seleksi. Padahal, kata dia, mekanisme rekrutmen Bawaslu baik provinsi maupun kabupaten/kota sudah sesuai prosedur Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang tersentral di Bawaslu pusat.
“Ini ada pengalaman pada 2018 ada rekrutmen di provinsi kemudian kabupaten/kota banyak pengaduan ketidakpuasan atas proses itu kemudian (diadukan) ke Ombudsman. Kemudian kami melihat bahwa ini sebetulnya kami sudah on the track tapi karena ketidakpuasan itu bisa juga mengadukan ke Ombudsman,” katanya.
Dalam audiensi yang berlangsung kurang lebih 1,5 jam itu, Abhan didampingi lengkap empat anggota Bawaslu lain yakni Mochammad Afifuddin, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, dan Rahmat Bagja. Pimpinan lembaga pengawas pemilu diterima langsung oleh Ketua Ombudsman Mokhammad Najih, Wakil Ketua Ombudsman Bobby Hamzar Rafinus, serta Anggota Ombudsman Jemsly Hutabarat.
Editor: Ranap THS
Fotografer: Jaa Pradana