• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Berikan Keterangan di MK Terkait Pengesahan Rekapitulasi Nasional

Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan keterangan dalam persidangan PHPU Pilpres di MK/Foto: Abdul Hamid

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan sikap Bawaslu menanggapi keterangan saksi pihak terkait Tim Kampanye Nasional (TKN) kubu pendukung pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 01. Dimana, saksi TKN menerangkan saksi Badan Pemenangan Nasional (BPN) pendukung paslon nomor urut 2 tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi nasional Mei lalu.

Menurut Abhan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 dijelaskan, jadwal Rekapitulasi Nasional berlangsung 14-22 Mei 2019.

Atas dasar tersebut, lanjutnya, KPU menetapkan hasil Pemilu 2019 pada 21 Mei dini hari atau lebih cepat satu hari dari batas akhir. Menurutnya, hal itu sudah berdasarkan kesepakatan bersama termasuk saksi BPN untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP). Sehingga, bila proses rekapitulasi nasional selesai lebih cepat tidak menjadi masalah.

Abhan menjelaskan, hal tersebut juga terjadi saat rekapitulasi berjenjang di segala tingkatan, mulai dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota hingga tingkat provinsi. "Bila proses rekapnas (rekapitulasi suara tingkat nasional) tersebut sudah disepakati bersama walau ada saksi tidak menandatangani berita acara, itu tidak masalah," terangnya dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Dia mengungkapkan, saat rekapnas terakhir yang membahas Provinsi Papua dan Kalimantan Barat banyak perdebatan, namun masih bernuansa kekeluargaan. "Meski banyak dinamika pada pembahasan dua provinsi tersebut di akhir rekapnas, namun berlangsung sangat kekeluargaan," terangnya.

Baca juga: Bawaslu Perintahkan KPU Klaten Perbaiki DAA1 di Trucuk dan Tulung

Sebelumnya saksi pihak terkait TKN bernama Candra Irawan memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres di MK. Candra bilang, saat menjadi saksi paslon nomor urut 01 dalam rekapitulasi tingkat nasional di KPU, hasil rekapitulasi yang berdasar DC1- PPWP (hasil rekapitulasi tingkat provinsi suara calon presiden dan wakil presiden) oleh KPU provinsi terkait, setelah dibacakan tidak ada keberatan baik terhadap paslon nomor urut 01 maupun paslon nomor urut 02.

Saksi TKN melanjutkan cerita, pimpinan sidang seluruh Komisioner KPU menanyakan kembali kepada saksi kedua paslon terkait adanya keberatan atau tidak. Para saksi pun menyetujui hasil rekapitulasi tersebut sehingga Komisioner KPU lalu membuat pengesahan.

Namun, menurut pengakuan Candra, meski saksi paslon 02 menyetujui hasil rekapitulasi tersebut, ternyata tidak bersedia menandatangani berita acara hasil rekapitulasi nasional tersebut. "Meskipun mereka telah menghadiri dan menyetujui hasil rekap tersebut, tapi tidak mau menyetujui berita acara," ungkapnya.

Editor: Ranap Tumpal HS

Lihat Berita Seputar Keterangan Bawaslu di Sidang MK:

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu