• English
  • Bahasa Indonesia

Sepekan Masa Kampanye, Bawaslu Keluarkan 70 Surat Tertulis Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menjadi narasumber dalam diskusi daring berjudul Media dan Pilkada: Antara Peran Kritis dan Ancaman Infeksi yang digelar Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Senin 5 Oktober 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Selama sepekan masa tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020, Bawaslu telah keluarkan 70 surat tertulis kepada para perserta yang melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19. Hal tersebut dikatakan Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam diskusi daring bertajuk Media dan Pilkada: Antara Peran Kritis dan Ancaman Infeksi yang digelar Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Senin (5/10/2020).

“Surat tersebut merespon kejadian pelanggaran yang terjadi di 40 kabupaten/kota selama awal masa kampanye Pilkada Serentak 2020,” ucapnya.

Fritz menambahkan, dalam menegakkan aturan, Bawaslu bertindak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota, dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Aturan tersebut memperbolehkan ada pertemuan terbatas maksimal 50 orang, menggunakan masker, jaga jarak minimal satu meter, dan kesiapan alat untuk cuci tangan seperti hand sanitizer.

“Jika ada paslon yang tidak memenuhi salah satu poin tersebut. Maka bisa dinyatakan telah melanggar aturan,” tegasnya.

Alumni S3 University of New South Wales 2016 ini menuturkan, Bawaslu bersama kepolisian telah membubarkan 48 kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan. Mekanismenya, saat ada kampanye yang dianggap melanggar, maka pengawas yang di lokasi langsung meminta peserta dan simpatian untuk memenuhi syarat yang berlaku.

“Jika satu jam tidak diperbaiki, maka Bawaslu bersama kepolisian akan membubarkan kegiatan tersebut. Seperti di 27 kabupaten/kota, di antaranya: Sleman, Lamongan, Pemalang, Samosir, Sungai Penuh dan Pasaman,” terangnya.

Fritz mengakui pesta demokrasi di masa pandemi membutuhkan kreatifitas dari penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat. Pasalnya, ada hal yang tidak bisa lagi dilakukan seperti tahapan pilkada seperti periode sebelumnya karena berpotensi menyebarkan covid-19.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu