• English
  • Bahasa Indonesia

Perkara di Sukoharjo dan Boyolali, KPU Serahkan Empat Kardus Bukti

Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran di Kabupaten Sukoharjo dan Boyolali, Senin 17 Juni 2019/Foto: Robi Ardianto

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Majelis Abhan dan Anggota Majelis M Afifuddin melanjutkan sidang laporan dugaan pelanggaran adminitrasi pemilu Nomor 31/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan agenda pemeriksaan alat bukti. Dalam perkara pemilihan legislatif (pileg) di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Sukoharjo yang termasuk daerah pemilihan (dapil) V Jawa Tengah (Jateng) calon anggota DPR RI, KPU selaku pihak terlapor menyerahkan empat kardus alat bukti.

Pelapor Mohammad Hatta menduga ada penggelembungan suara untuk caleg dan partai tertentu, sehingga merugikannya dan Partai Amanat Nasional (PAN). Menurutnya, kejadian berlangsung saat rekapitulasi suara tingkat kecamatan di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Sukoharjo.

Sejauh ini, pelapor sudah menyerahkan tujuh alat bukti berupa formulir C1, DAA 1-DPR dan DA 1-DPR dari beberapa kecamatan di Sukoharjo dan Boyolali.

Baca juga: Bawaslu Periksa Tambahan Alat Bukti Dua Laporan Pileg dari Jateng

Sedangkan, pihak KPU yang diwakili tiga orang kuasa hokum menyerahkan 20 alat bukti yang diwadahi dalam empat kardus. "Kemarin pelapor sudah cukup alat buktinya? Sekarang giliran alat bukti dari terlapor. Silakan," ungkap Abhan dalam persidangan di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Edo Rizky dan Setia Indra Arifin yang mewakili KPU melakukan invetarisir bukti-bukti yang diberikan kepada para majelis sidang. Penyerahan dan sinkronisasi data alat bukti ini berlangsung selama sekitar satu jam lebih.

Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjut Laporan Caleg DPD Dapil Sumut

Beberapa alat bukti yang diserahkan antara lain salinan form C1-DPR Sukoharjo Kecamatan Bulu di setiap TPS dalam Kelurahan Tiyaran, Bulu, Puron, Malangan, dan Ngasinan. Lalu salinan form DAA1-DPR Kecamatan Kartasura, Sukoharjo di wilayah Kelurahan Kartasura, Ngabeyan, Pabelan, Ngadirejo serta Singopuran.

Bukan itu saja. KPU juga enyerahkan bukti salinan form DAA1-DPR di 12 kelurahan Kecamatan Sawit, Boyolali. "KPU menyerahkan alat bukti T-1 sampai T-20 diterima. Karena alat bukti sudah semua, maka selanjutnya penyampaian kesimpulan akan kami sampaikan secara tertulis," sebut Abhan mengakiri persidangan.

Editor: Ranap Tumpal HS

Fotografer: Robi Ardianto

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu