Ditulis oleh Jaa Pradana pada Selasa, 1 November 2022 - 16:06 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Majelis sidang Bawaslu memutuskan tidak menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang diajukan Partai Republik Satu. Laporan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat materiil.
Ditulis oleh Bhakti Satrio pada Kamis, 29 Agustus 2019 - 17:40 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran adminitrasi terkait pengabaian putusan Bawaslu di Kota Jayapura, Papua dengan laporan Nomor 84/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019, Bawaslu telah memeriksa saksi dari pelapor.
Ditulis oleh Hendi Purnawan pada Jumat, 23 Agustus 2019 - 20:34 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Majelis Sidang Bawaslu mendegarkan jawaban terlapor, yakni KPU Kalimantan Barat (Kalbar) dalam laporan perkara Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00.VIII/2019 di Ruang Sidang Utama Bawaslu, Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Ditulis oleh Jaa Pradana pada Senin, 24 Juni 2019 - 15:08 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo bersama Anggota Majelis Fritz Edward Siregar melanjutkan sidang laporan Nomor 45/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019. Agenda kali ini pemeriksaan saksi pelapor serta penambahan alat bukti bagi pelapor Darmayanti Lubis dan terlapor KPU.
Ditulis oleh Robi Ardianto pada Jumat, 21 Juni 2019 - 21:30 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menggelar sidang lanjutan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu Nomor 45/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan agenda pengesahan alat bukti pelapor dan terlapor. Serta, mendengarkan jawaban terlapor dan saksi pelapor.
Ditulis oleh Reyn Gloria pada Jumat, 21 Juni 2019 - 12:30 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menggelar sidang lanjutan dua laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu legislatif (pileg) di provinsi Riau. Sebelumnya, dua laporan ini sempat ditunda karena ketidakhadiran pihak pelapor.
Ditulis oleh Reyn Gloria pada Kamis, 20 Juni 2019 - 22:42 WIB
Jakarta , Badan Pemilihan Umum - Sidang lanjutan atas perkara Nomor 33/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dijadwalkan agenda pembacaan putusan Jumat (21/6/2019). Sidang sempat tertunda karena pihak terlapor, KPU Kabupaten Nias Selatan belum menyerahkan bukti dengan alasan masih diperbanyak dan dilegalisasir.