Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Majelis Abhan dan Anggota Majelis Mochammad Afifuddin menggelar sidang lanjutan dua laporan dugaan pelanggaran pemilihan legislatif (pileg) dari Jawa Tengah (Jateng). Agenda sidang kali ini penyerahan tambahan alat bukti.
Abhan mengungkapkan, para majelis akan memeriksa dan menilai setiap keterangan maupun alat bukti yang muncul sebagai fakta-fakta persidangan. "Nanti kami nilai, apa yang dijadikan alat bukti, dan kalau ada keterangan tambahan dituliskan saja," sebutnya di Ruang Sidang Bawaslu, Senin (17/6/2019).
Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjut Tujuh Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu di Daerah
Bawaslu memeriksa tambahan alat bukti laporan Nomor 19/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Saiful Hadi dan terlapor KPU Jateng dan KPU Kabupaten Klaten.
Pelapor dalam sidang pembuktian tidak mengajukan saksi-saksi. Dia hanya menyampaikan keterangan dan memberikan alat bukti tambahan. "Yang Mulia, terakhir sidang kita soal saksi, kami tidak mengajukan saksi. Hanya menyerahkan bukti tambahan," jelas Saiful.
Dalam keterangannya, Saiful menyampaikan permohonan koreksi putusan Bawaslu Klaten. Menurutnya, dalam masa jeda sidang, pemohon mencari dan menemukan alat bukti tambahan di lapangan.
"Kami mohon izin, terkait keputusan Bawaslu Klaten dan dua alat bukti yang membuktikan keputusan salah, kami mohon dikembalikan ke C1 dalam rekapitulasi KPU Jateng," tunjuk Saiful yang didampingi kuasa hukumnya.
Baca juga: Bawaslu Gelar Sidang Lanjutan Laporan dari Bangkalan, Sukorharjo, dan Klaten
Sebelumnya, Bawaslu juga menggelar sidang laporan dugaan pelanggaran adminitrasi pemilu Nomor 18/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Kurniawan Budi Prasetyo dan Rangga Panitis Whisnu Pratama. Pihak KPU Jateng kali ini menjadi terlapor KPU Provinsi Jawa Tengah.
Dalam dua laporan ini, Bawaslu mempersilahan para pihak memberikan kesimpulan hingga Selasa (18/6/2019). Sedangkan agenda pembacaan putusan akan dilakukan Kamis (20/6/2019).
Editor: Ranap Tumpal HS
Fotografer: Jaa Pradana