• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Periksa Tambahan Alat Bukti Dua Laporan Pileg dari Jateng

Para pihak memberikan bukti tambahan kepada Ketua Majelis Abhan dan Angggota Majelis M Afifuddin dalam sidang lanjutan pemeriksaan yang digelar, Senin 17 Juni 2019/Foto: Jaa Pradana

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Majelis Abhan dan Anggota Majelis Mochammad Afifuddin menggelar sidang lanjutan dua laporan dugaan pelanggaran pemilihan legislatif (pileg) dari Jawa Tengah (Jateng). Agenda sidang kali ini penyerahan tambahan alat bukti.

Abhan mengungkapkan, para majelis akan memeriksa dan menilai setiap keterangan maupun alat bukti yang muncul sebagai fakta-fakta persidangan. "Nanti kami nilai, apa yang dijadikan alat bukti, dan kalau ada keterangan tambahan dituliskan saja," sebutnya di Ruang Sidang Bawaslu, Senin (17/6/2019).

Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjut Tujuh Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu di Daerah

Bawaslu memeriksa tambahan alat bukti laporan Nomor 19/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Saiful Hadi dan terlapor KPU Jateng dan KPU Kabupaten Klaten.

Pelapor dalam sidang pembuktian tidak mengajukan saksi-saksi. Dia hanya menyampaikan keterangan dan memberikan alat bukti tambahan. "Yang Mulia, terakhir sidang kita soal saksi, kami tidak mengajukan saksi. Hanya menyerahkan bukti tambahan," jelas Saiful.

Dalam keterangannya, Saiful menyampaikan permohonan koreksi putusan Bawaslu Klaten. Menurutnya, dalam masa jeda sidang, pemohon mencari dan menemukan alat bukti tambahan di lapangan.

"Kami mohon izin, terkait keputusan Bawaslu Klaten dan dua alat bukti yang membuktikan keputusan salah, kami mohon dikembalikan ke C1 dalam rekapitulasi KPU Jateng," tunjuk Saiful yang didampingi kuasa hukumnya.

Baca juga: Bawaslu Gelar Sidang Lanjutan Laporan dari Bangkalan, Sukorharjo, dan Klaten

Sebelumnya, Bawaslu juga menggelar sidang laporan dugaan pelanggaran adminitrasi pemilu Nomor 18/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Kurniawan Budi Prasetyo dan Rangga Panitis Whisnu Pratama. Pihak KPU Jateng kali ini menjadi terlapor KPU Provinsi Jawa Tengah.

Dalam dua laporan ini, Bawaslu mempersilahan para pihak memberikan kesimpulan hingga Selasa (18/6/2019). Sedangkan agenda pembacaan putusan akan dilakukan Kamis (20/6/2019).

Editor: Ranap Tumpal HS

Fotografer: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu