• English
  • Bahasa Indonesia

Penerima dan Pemberi Kena Sanksi, Abhan: Masyarakat Harus Diedukasi Bahaya Politik Uang

Ketua Bawaslu Abhan saat menjadi pembicara Peningkatan Kapasitas Dalam Rangka Konsolidasi Penyusunan Laporan Kinerja SDM Pengawas Pemilu di Ternate, Maluku Utara, Jumat 20 Desember 2019/Foto: Irwan

Ternate, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada tentang sanksi hukum bagi pemberi dan penerima dalam politik uang, Ketua Bawaslu Abhan tak ingin masyarakat menjadi pelaku dan korban.

Menurutnya, hal tersebut berbeda dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang bisa dijerat hanya pemberi. "Berbeda dengan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 di mana pemberi dan penerima dalam praktik politik uang sama-sama bisa diberikan sanksi hukum. Dalam hal ini masyarakat bisa dijadikan sasaran tembak," tegasnya saat memberikan arahan dalam acara Peningkatan Kapasitas Dalam Rangka Konsolidasi Penyusunan Laporan Kinerja SDM Pengawas Pemilu di Ternate, Maluku Utara, Jumat (20/12/2019).

Dirinya menambahkan, perbedaan tersebut seringkali tak dipahami masyarakat. "Mereka menerima dan menganggap itu hal biasa. Stigma ini yang harus diubah. Masyarakat harus diedukasi bahaya politik uang,” sambung Abhan

Untuk itu, lanjutnya, Bawaslu, gencar mengajak masyarakat secara luas menekan, mencegah, dan menolak praktik politik uang dalam gelaran pilkada. Selain merusak tatanan demokrasi, Abhan meyakini, politik uang ialah awal mula terjadinya korupsi di pemerintahan daerah.

“Masyarakat harus menjadi garda terdepan bersama Bawaslu mencegah terjadinya politik uang dalam Pilkada 2020 nanti. Masyarakat harus pahami sanksi hukumnya supaya tidak jadi pelaku dan korban,” harap Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu tersebut.

Abhan pun meminta jajaran Bawaslu daerah untuk terus melibatkan masyarakat dalam memerangi politik uang. Masyarakat yang mempunyai kedaulatan, jangan sampai masyarakat pula yang menjadi korban. Mari edukasi terus tentang bahaya politik uang,” tutup Abhan.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu