• English
  • Bahasa Indonesia

Penerapan Terkadang Kurang Tepat, Abhan: Perbawaslu Perlu Dievaluasi

Ketua Bawaslu Abhan memberikan arahan dalam Rapat Penyusunan Laporan Akhir Kehumasan Tahun 2020 di Jakarta, Selasa, (2/03/2021)/ foto: Nurisman (Humas Bawaslu RI).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menilai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) merupakan ujung tombak lembaga yang harus diikuti semua jajaran Bawaslu. Tetapi dalam penerapannya terkadang ada hal yang kurang tepat, maka Perbawaslu perlu direvisi.

Dia mengatakan beberapa poin dari Perbawaslu yang dianggap kurang tepat perlu diperbaiki. Sedangkan yang sudah cukup dipertahankan.

"Misal perbawaslu divisi SDM (Sumber Daya Manusia) apa saja yang kurang. Nah itu perlu dibahas bersama-sama supaya dapat masukan atau saran terhadap evaluasi Perbawaslu," ungkap Abhan dalam Rapat Penyusunan Laporan Akhir Kehumasan Tahun 2020 di Jakarta, Selasa, (2/03/2021).

Dikatakan Abhan, forum ini merupakan salah satu momentum yang tepat untuk meminta masukan terhadap evaluasi Perbawaslu. Pasalnya, kegiatan ini juga dihadiri oleh koordinator divisi hukum Bawaslu seluruh provinsi di Indonesia.

"Evaluasi perbawaslu merupakan hal yang lumrah dilakukan. Sehingga pada tahun 2024 nanti kita sudah punya konsep atau poin-poin baru perbawaslu yang direvisi," terangnya.

Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu