• English
  • Bahasa Indonesia

Mitigasi Risiko Pengawasan Tahapan Pendaftaran Parpol, Bawaslu Dengar Masukan Soal Sipol

Plt Kapusdatin KPU Andre Putra Himawan (kiri) saat memberikan penjelasan dalam Diskusi Kelompok Terpumpun Manajemen Risiko Pengawasan Tahapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu dalam Penerapan Sipol, Selasa 14 Juni 2022/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu (Puslitbangdiklat)  Bawaslu meminta masukan kepada berbagai pihak terkait dengan pengawasan tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024. Hal itu bertujuan untuk mitigasi risiko pengawasan tahapan pemilu.

Plt Kapusdatin KPU Andre Putra Himawan menjelaskan pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digunakan pada Pemilu Serentak 2019 lalu. Untuk itu, KPU telah melakukan pemutakhiran terhadap Sipol.

"Untuk Bawaslu akan diberikan akses untuk melihat proses di Sipol, ketika ada yang tidak sesuai maka dapat langsung menyampaikannya," katanya dalam Diskusi Kelompok Terpumpun Manajemen Risiko Pengawasan Tahapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu dalam Penerapan Sipol, Selasa (14/6/2022).

Dalan kesempatan itu, dia juga menjelaskan beberapa perbandingan Sipol 2019 dan 2024 yakni "monitoring progres" pada 2019 tidak ada, kemudian pada 2024 ada. Lalu, rekam jejak arsip pada 2019 tidak ada dan 2024 ada. 

Selanjutnya, pemutakhiran data berkelanjutan per semester pada 2019 tidak ada, lanjutnya, pada  2024 ada. "Konsultasi pada 2019 tidak ada, 2024 ada," tambah dia.

Sekretaris Badan Saksi Pemilu Nasional DPP PDI Perjuangan Candra Irawan mengatakan Sipol KPU telah mengalami berbagai macam kemajuan. Hanya saja, dia mempertanyakan soal  penggunaan Sipol yang terkesan wajib dilakukan, padahal itu hanya sebagai alat bantu.

"Dalam rancangan PKPU penginputan data dan unggah dokumen masih terkesan menjadi kewajiban. Sehingga, parpol yang tidak melakukan 'input' data maka pendaftaran tidak dilayani oleh KPU da seolah-olah sipol menjadi alat wajib dalam tahapan," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Dignity Indonesia Jefry Ardiansyah mengatakan potensi masalah parpol ada dua hal yakni verifikasi administratif dan verifikasi faktual.

Verifikasi administratif cukup hanya dilakukan bagi partai yang lolos "parliamentary threshold". "Masalah verifikasi administrative terkait urusan kepengurusan partai yang menyangkut minimal 30% keterwakilan perempuan, vailidasi data kepengurusan, dan validasi jumlah/data keanggotaan," ujarnya.

Dia melanjutkan, verifikasi faktual perlu diperhatikan metode verifikasinya. misalnya, kata dia, menggunaka metode sensus dan 'simple random sampling'.

Dalam kesempatan itu, dia juga memberikan masukan strategi pengawasan yang dapat dilakukan Bawaslu. Pertama, verifikasi partisipatif. "Adanya ruang bagi masyarakat untuk mengecek apakah namanya tercatut ke dalam parpol,"sebutnya

Kedua, sosialisasi kendala tahapan pendaftaran parpol dengan mengkomunikasikannya ke parpol terkait mekanisme Sipol. Ketiga, sosialisasi mekanisme pelaporan dan penanganan pelanggaran dengan membuka ruang konsultasi.

Keempat, koordinasi dan sinergisitas dengan dukcapil. Kelima, mendorong Sipol sebagai sistem manajaemen informasi bersifat mature. Keenam, Sipol bukan syarat verifikasi melainkan metode pendaftaran.

"Apabila ada kendala sistem, Bawaslu wajib mengawal jalannya Sipol," tuturnya.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Robi Ardianto

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu