• English
  • Bahasa Indonesia

Lanjutan Sidang Sengketa Tiga Parpol, Bawaslu Periksa Saksi Pemohon dan Sahkan Alat Bukti

Dari kiri ke kanan, tiga anggota Majelis Sidang Bawaslu Herwyn JH Malonda, Rahmat Bagja, dan Totok Hariyono memeriksa saksi-saksi para pemohon dalam Sidang Ajudikasi Sengketa di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (28/10/2022)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu melanjutkan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 tiga partai politik (parpol); Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republiku Indonesia (PRI), dan Partai Rakyat Adil Makmur. Sidang kali ini beragenda pembacaan jawaban KPU dan pembuktian.

Sidang pertama dengan nomor registrasi 001/PS.REG/Bawaslu/X/2022 dari PKP dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja, didampingin anggota Majelis lolly Suhenty, dan Totok Hariyono. Setelah, KPU membacakan jawaban atas pokok permohonan, Ketua Majelis mempersilakan pemohon melakukan pengesahan alat bukti yang ditandai dengan kode P1 sampai P20 dan termohon memberikan alat bukti yang ditandai dengan T1 sampai T12.

"Kita sahkan bapak/ibu ya, alat bukti pemohon dari P1 sampai dengan P20, kemudian alat bukti termohon dari T1 sampai T12," kata Bagja saat mengesahkan sejumlah alat bukti dari pemohon dan termohon saat sidang di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta (28/10/20220.

Dalam sidang tersebut, PKP menghadirkan enam saksi yakni Muhammad Faisal, Hanum Mutari, Gamal Asghar, Djoko Sumardi, Syahruddin Ramadhan, dan Fredy F.A.

Sidang berikutnya yakni persidangan dengan nomor perkara 005/PS.REG/Bawaslu/X/2022 yang diajukan Partai Republiku Indonesia. Pemohon membawa sejumlah alat bukti seperti tangkapan layar percakapan whatsap, tangkapan layar berita, berkas softcopy Partai Republiku, serta beberapa bukti lainnya yang ditandai dengan kode P1 sampai P5.

Sementara, dari termohon memberikan alat bukti seperti buku tamu penyerahan dokumen, formulir dokumen model perbaikan beserta sub-lampirannya, keputusan KPU, dan beberapa alat bukti lainnya yang ditandai dengan T1 sampai T5.

Saat sesi pendalaman persidangan, Sekretaris Jenderal Partai Republiku Elkana mempertanyakan pemanggilan Liaison Officer (LO) atau petugas partainya yang dipanggil pada tanggal 6 Oktober 2022 dan diminta untuk menandatangi hingga pukul 23.00 WIB.

"Dalam nota kesepahaman itu kita bisa membuktikan bersama-sama. Ada empat saksi yang bertanda-tangan di tanggal 6 oktober unutk mengakui Sipol tutup pukul 11 (malam)," kata Elkana.

Totok Hariyono yang menjadi Majelis sidang kedua, menanyakan kepada termohon soal sosialisasi penutupan Sipol tanggal 30 September 2022 sudah tersampaikan dengan baik oleh KPU kepada peserta pemilu.

"Apakah sosialisasi tanggal 30 (September) pukul 11 itu sudah di sampaikan sebelumnya, atau di tanggal 6 oktober itu," tanya anggota majelis Totok kepada KPU.

Menjawab pertanyaan anggota majelis, perwakilan KPU Edho R Ermansyah menjawab secara prinsipnya dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 389 Tahun 2022 tentang pedoman teknis penerimaan dan verifikasi dokumen persyaratan perbaikan partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sudah diinformasikan, penyerahan dokumen persyaratan secara fisik diberikan waktu 1 X24 jam.  

"Mohon izin yang mulia, prinsipnya begini apakah kemudian sudah secara teknis sudah disampaikan jamnya, kami dari pihak termohon akan melakukan klarifikasi kepada tim teknisnya. Tetapi, secara prinsip yang kami pedomani dalam SK 389 sudah kami informasikan kalau dokumen penyerahan dokumen persyaratan secara fisik, kemudian diberikan dokumen penerimaan maka parpol diberikan kesempatan 1 X24 jam, sebgaimana sudah tertuang dalam SK tersebut," katanya.

Sidang ketiga yakni persidangan dengan nomor register 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022 dari Partai Rakyat Adil Makmur yang dipimpin oleh Ketua Majelis Puadi, didampingi anggota majelis Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono. "Baik, pengesahan untuk bukti pemohon mulai dari P1 sampai P30b, kemudian untuk termohon telah menyampaikan bukti T1 sampai T9," kata pimpinan sidang sekaligus mengesahkan alat bukti.

Dalam kesempatan itu, pemohon menghadirkan tujuh orang saksi dan satu ahli.

Sebagai informasi, dalam sidang sebelumnya secara umum para pemohon mendalilkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang terkendala dan menjadi keharusan dalam proses pendaftaran parpol dan verifikasi administrasi.

Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Bhakti Satrio

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu