• English
  • Bahasa Indonesia

Komisi II DPR RI Setujui Tiga Rancangan Perbawaslu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (dua dari kanan bawah) bersama empat anggota Bawaslu; Puadi, Herwyn JH Malonda, Totok Hariyono, dan Lolly Suhenty menghadiri RDP di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (24/01/2023)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- DPR bersama Kemendagri, KPU, dan DKPP menyetujui tiga rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Tiga Perbawaslu tersebut yakni, Perbawaslu tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, serta Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan tiga Perbawaslu tersebut merupakan hasil catatan dan masukan yang disampaikan DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, dan DKPP pada rapat dengar pendapat sebelumnya. "Kami (Bawaslu) sangat menerima dan mencatat setiap masukan terhadap substansi tiga rancangan Perbawaslu dimaksud sebagai penguatan substansi," kata Bagja dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/01/2023).

Dia menyampaikan hasil masukan dan catatan terhadap Perbawaslu tersebut, semisal dalam Rancangan Perbawaslu tentang Sentra Gakumdu, terkait definisi "Tindak Pidana Pemilu" yang semula belum diatur, menjadi diatur sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu.

"Dengan definisi tersebut, rancangan Perbawaslu tentang Sentra Gakkumdu pemilu dapat memberikan gambaran bahwa objek dalam penanganan tindak pidana pemilu yang diatur dalam rancangan Perbawaslu tersebut adalah tindak pidana yang diatur dalam ketentuan pidana Pemilu dalam ketentuan
Pasal 488 – Pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," terangnya.

Selain itu dia menambahkan Perbawaslu Pengawasan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan
Umum akses sistem informasi yang digunakan oleh KPU pada setiap tahapan, dalam konteks tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu, Bawaslu tidak diberikan akses secara penuh Sistem Data Pemilih (Sidalih).

"Dalam Perbawaslu sekarang, Bawaslu meminta untuk dapat memperoleh akses data pemilih yang disusun oleh KPU pada Sidalih secara penuh," tegasnya.

Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Rama Agusta

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu