• English
  • Bahasa Indonesia

Komisi II DPR RI Setujui Rancangan Perbawaslu Pengawasan Pencalonan DPR dan DPRD

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (sebelah kanan dengan mengangkat tangan) saat memberikan penjelasan isu-isu strategis ancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU, DKPP, dan Kemendagri di Jakarta, Senin 29 Mei 2023

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu mengkonsultasikan rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU, DKPP, dan Kemendagri. RDP tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu Puadi, Totok Hariyono, Herwyn JH Malonda, LOlly Suhenty, dan Sekjen Bawaslu Ichsan Fuadi.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membacakan beberapa perubahan Perbawaslu Pengawasan Pencalonan tersebut, di antaranya soal pengawasan pencalonan, juga ada soal pencegahan yang terdapat pada Pasal 5 ayat 3. "Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan bawaslu kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing-masing melakukan upaya pencegahan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya," katanya dalam RDP tersebut di Ruang rapat Komisi II DPR RI, Senin (29/5/2023).

Dia menambahkan, dalam Perbawaslu tersebut juga ada beberapa isu strategis yang dibahas pertama soal Sistem Informasi Pencalonan (Silon). "Kedua, implementasi Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 tentang mantan terpidana yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif," tuturnya.

Isu strategis ketiga, lanjut Bagja, soal pemalsuan dokumen. Kemudian dia membeberkan isu strategis keempat soal Aceh dan Papua beserta daerah otonom baru (DOB) serta isu strategis kelima mengenai kerja sama dan koordinasi dengan kementerian atau lembaga.

"Isu strategis keenam tindak lanjut dan laporan hasil pengawasan pasal 31 dan pasal 32, setiap pelaksanaan pengawasn tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota,dituangkan dalam formulir laporan hasil pengawasan sesuai dengan peraturan Bawaslu mengenai pengawasan penyelngaraan pemilu," ujarnya.

RDP tersebut juga menyetujui tiga rancangan Peraturan KPU yakni tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu. PKPU tentang kampanye dalam pemilu, dan PKPU tentang dana kampanye pemilu.

RDP tersebut juga dilanjutkan membahas RAPBN tahun anggaran 2024 bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Robi Ardianto

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu