• English
  • Bahasa Indonesia

KASN Sanjung Bawaslu Tangani Pelanggaran Netralitas ASN

Komisioner Pokja Pengkajian dan Pengembangan Sistem KASN Nuraida Mokhsen (kanan) saat mengikuti Diskusi Publik "Refleksi Pemilu 2019: Netralitas ASN dan Demokrasi Prosedural" di Gedung Bawaslu, Selasa 6 Agustus 2019/Foto: Abdul Hamid

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Nuraida Mokhsen, Komisioner Pokja Pengkajian dan Pengembangan Sistem dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu atas kontribusi dalam penanganan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Publik "Refleksi Pemilu 2019: Netralitas ASN dan Demokrasi Prosedural", Selasa (6/8/2019) di Gedung Bawaslu.

Menurut Nuraida, ASN seperti PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), mempunyai kekuatan untuk mempengaruhi preferensi politik. "Karena PPK itu kepala daerah, dia bisa memobilisasi ASN dengan mempromosikan dan menurunkan seseorang. Makanya di situ ada pelanggaran dan juga terjadi jual beli jabatan yang ujung-ujungnya korupsi. Jadi menggunakan kewenangan kepala daerah itu menjadi dipolitisasi partai politik," jelas Nuraida.

Baca juga: Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Usul Pembentukan KASN di Daerah

Dia melanjutkan, dalam kasus ini banyak yang tidak terungkap kecuali melihat langsung ke dalam lingkup ASN tersebut. Hal ini baginya menyebabkan pengawasan terkait netralitas ASN hanya ada di permukaan.

Tak hanya itu, dia menyatakan, KASN juga menemui hambatan lain seperti keengganan untuk melapor, sistem pelaporan yang belum dapat dimanfaatkan secara maksimal, kelemahan bukti-bukti, dan komitmen dari PPK. Oleh sebab tersebut, Nuraida menyatakan rasa terima kasih atas KASN terhadap Bawaslu atas peran serta dalam memberikan laporan pelanggaran netralitas ASN.

"Kami punya fungsi mengawasi dan memastikan ASN itu netral. Kami punya sistem monitoring yang antara lain input-nya dari Bawaslu. Saya sangat berterimakasih sekali pada Bawaslu karena sangat membantu. Kami tidak mungkin melakukan semuanya sendirian," aku Nuradia.

Baca juga: Bawaslu Riau Gunakan Dokumen PHPU Pileg Untuk Hadapi Pilkada 2020

Berdasarkan Pemilu 2019, Ketua Bawaslu Abhan menerangkan, bahwa telah terjadi 634 kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN dan 113 diantaranya telah ditindaklanjuti.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu