• English
  • Bahasa Indonesia

Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Usul Pembentukan KASN di Daerah

Ketua Bawaslu Abhan (batik warna cokelat) dalam diskusi Diskusi Publik Refleksi Pemilu 2019: Netralitas ASN dan Demokrasi Prosedural di Media Center Bawaslu, Selasa 6 Agustus 2019/Foto: Abdul Hamid

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020, Ketua Bawaslu Abhan mengusulkan pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di daerah dalam menjaga netralitas ASN. Selain itu, dirinya pun menyoroti keberadaan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang dirasa belum efektif.

Baca juga: Bawaslu Tangani Ribuan Pelanggaran Netralitas ASN Saat Pemilu 2019

Abhan mengungkapkan, adanya pengembangan perwakilan KASN di daerah menjadi penting. Menurutnya, cara ini dapat mengefisienkan waktu dan biaya yang digunakan dalam melakukan penanganan pelanggaran terkait netralitas ASN.

"Terkait penangan pelanggaran netralitas ASN, ini kan jenjangnya jauh ada di daerah. Sedangkan lembaga penanganannya ada di KASN pusat. Maka, kami sarankan untuk melibatkan perwakilan KASN daerah. Ini KASN hanya ada di pusat, padahal permasalahan ada daerah, jadi kurang efektif," jelasnya saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik Refleksi Pemilu 2019: Netralitas ASN dan Demokrasi Prosedural di Gedung Bawaslu, Selasa (6/8/2019).

Abhan menambahkan, ketidaknetralan ASN dalam gelaran kontestasi politik masih kerap terjadi. Bercermin dari Pemilu 2019, berdasarkan data Bawaslu, setidaknya ditemukan 634 kasus pelanggaran netralitas ASN.

Menyoroti hal tersebut, Abhan kembali memberikan usulan untuk menjaga netralitas ASN jelang Pilkada 2020. "Untuk sanksi pelanggaran terkait pidana, otoritas tidak hanya ada pada Bawaslu. Ada polisi dan juga jaksa,” akunya.

Tapi yang menarik, lanjutnya, setelah proses penindakan, maka sanksi administratif diseraahkan kepada PPK. “Mohon maaf ini (PPK), tidak efektif," bebernya.

Baca juga: Sidang di MK, Fritz Jelaskan Pencegahan Hingga Penindakan Netralitas Kepala Daerah

Dia menjelaskan, PPK sebagai pihak yang menangani kasus pelanggaran turut diampu (disokong) oleh pejabat politik di daerah setempat. Abhan mencontohkan, pada pilkada 2015, ada satu daerah yang camatnya melakukan tindakan membuat kebijakan menguntungkan salah satu pasangan calon. “Saat terbukti dan menuntaskan masa hukumannya, bupati terpilih justru memberikan promosi jabatan kepada pelaku,” ungkapnya.

Untuk itu, Abhan merasa di masa mendatang, dirinya berharap pola penangan yang terlepas dari PPK. “Jadi kalau mau efektif silakan kerja sama. Ada KASN yang menjatuhkan sanksi administratif dan tidak kembali ke PPK," ujarnya di hadapan awak media dan tamu undangan.

Senada diungkapkan Komisioner Pokja Pengkajian dan Pengembangan Sistem KASN Nuraida Mokhsen. Dia bilang, netralitas ASN menjadi penting. “Mengingat berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, ASN mempunyai fungsi sebagai ujung tombak pelayanan publik dan sebagai perekat serta pemersatu bangsa,” ucapnya.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu