Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum -Koordinator Hukum Bawaslu Riau Amirudin Sijaya mengatakan, proses hingga putusan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pembelajaran dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020.
Menurutnya, pekerjaan pengawasan dan penegakan keadilan Pemilu belum selesai. Dia bilang, bukti-bukti, keterangan tertulis, jawaban KPU, dan permohonan dari pemohon merupakan dokumen penting. Sehingga, tim pengawasan dan hukum Bawaslu Riau akan menyiapkan program evaluasi dari proses PHPU pileg. "Tidak ada kata berhenti, Bawaslu Riau akan langsung penguatan kapasitas sumber daya untuk persiapan Pilkada 2020," ujar lelaki yang akrab disapa Amir ini di Jakarta, Selasa (6/8/2019)
Baca juga: Abhan: Pemilu Jadi Pemersatu Masyarakat, Bukan Pecah Belah
Dirinya menuturkan, Bawaslu Riau sudah menyiapkan strategi pengawasan partisipatif menjelang Pilkada 2020. Evaluasi Pemilu dari awal sampai tahapan PHPU pileg baginya bagian ruang kajian dalam bidang pengawasan. Amir mengatakan, kegiatan sosialisasi, komunikasi dengan tokoh masyarakat, dan pencegahan bisa diperbaharui.
Dia pun mengingatkan, program pencegahan amat membantu dalam peguatan kualitas demokrasi. "Mengedepankan pencegahan sebagai arus utama pengawasan akan melahirkan aksi aksi pesta demokrasi yg kondusif," ungkapnya.
Amir menambahkan, jajaran Bawaslu Riau akan mendiskusikan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2019 dan perjalanan sidang di MK dengan media online, radio, dan media massa cetak sehingga masyarakat memahami informasi kinerja Bawaslu. "Agar sosialisasi pengawasan berjalan baik agar pengawasan partisipatif bisa menggandeng teman-teman media," terangnya pasca pembacaan putusa PHPU di halaman Gedung MK.
Baca juga: Pasca PHPU Pileg di MK, Bawaslu NTT Siapkan Buku Pengawasan dan Hukum
Kembali ke sidang PHPU pileg. Ketua Hakim MK Anwar Usman didampingi delapan hakim MK lainnya membacakan putusan sengketa hasil pileg di Riau. Hakim MK memutuskan beberapa permohonan pemohon gugur, yaitu Nomor 240-06-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dari Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Nomor 17-01-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nomor 212-07-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 oleh Partai Berkarya, dan Nomor 152-02-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
"Pemohon tidak memiliki dasar hukum yang jelas," ucap Anwar Usman di Ruang Sidang Panel I Gedung MK.
Lebih lanjut, Hakim MK turut menolak eksepsi termohon dan permohonan pemohon untuk perkara Nomor 70-03-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pemohon dari PDI Perjuangan. Lalu, Ketua MK juga mengatakan menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya untuk perkara Nomor 193-05-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dari Partai Nasdem. "Menolak untuk seluruhnya," kata Anwar.
Sedangkan perkara Nomor 34-13-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dari Partai Hanura mendapatkan putusan berbeda. Hakim menyatakan tidak dapat diterima, baik dari permohonan pemohon maupun dari pihak terkait.
Editor: Ranap Tumpal HS