• English
  • Bahasa Indonesia

Jurnalis sebagai Pejuang Demokrasi, Totok : Tidak boleh memihak salah satu Paslon

Anggota Bawaslu Totok Hariyono dalam kegiatan in-house training TVRI di Jakarta. Minggu (12/11/2023)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengungkapkan Jurnalis memiliki naluri demokrasi untuk menampilkan suatu kebenaran, serta dalam Pemilu Jurnalis tidak boleh memihak salah satu pasangan calon (Paslon).

“Jurnalis memiliki naluri sebagai pejuang demokrasi dan tidak boleh memihak ke salah satu paslon dalam pemilihan umum,” ungkap Anggota Bawaslu Totok Hariyono dalam kegiatan in-house training TVRI di Jakarta. Minggu (12/11/2023).

Sambung Totok, peran Jurnalis dalam kepemiluan ada dua yaitu saat penetapan pasangan calon dan nomor urut serta saat tahapan Kampanye.

“Saat penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon wajib dipublis lewat lembaga penyiaran negeri ataupun swasta,” ungkap Totok.

Peran kedua yaitu mengenai materi kampanye, sesuai Undang-Undang Pemilu pasal 274.

“Materi Kampanye wajib disiarkan melalui lembaga penyiaran dan dilakukan secara berimbang sesuai undang-undang Pemilu,” ungkap Totok.

Lanjut Totok, dia mengatakan Jurnalis dinilai bukan dari jam terbangnya melainkan karyanya.

“Sebagai pilar keempat demokrasi jurnalis tidak dinilai dari jam terbangnya, melainkan karyanya memberitakan suatu kebenaran,” ungkap Totok.

Editor : Jaa Pradana
Penulis : Jaka Fajar Nugraha

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu