Dikirim oleh Nofiar pada
Anggota Bawaslu Totok Hariyono dalam diskusi publik bertajuk Hadapi Sengketa Pilkada di MK, Bawaslu Bisa Apa? yang diselenggarakan oleh Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) di Ruang Media Center Bawaslu, Selasa (14/1/2025).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu, Totok Hariyono menegaskan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk memberikan keterangan yang netral dan tidak memihak dalam hadapi 310 sengketa pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bawaslu tidak sedang membuat opini atau narasi, kami hanya menjawab dalil pemohon berdasarkan apa yang telah dilakukan di lapangan, berupa produk-produk seperti surat, status laporan, hingga putusan,” tegasnya dalam diskusi publik bertajuk Hadapi Sengketa Pilkada di MK, Bawaslu Bisa Apa? yang diselenggarakan oleh Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) di Ruang Media Center Bawaslu, Selasa (14/1/2025).

Totok menyebutkan bahwa dari beberapa substansi dari permohonan sengketa mencakup dugaan perselisihan hasil penghitungan suara, catatan kejadian khusus, pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa, pembagian bantuan sosial untuk tujuan politik, politik uang, hingga pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Termasuk juga pelanggaran Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tentang Pemilihan yaitu terkait pejabat negara yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.

Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu tersebut juga menjelaskan Bawaslu RI sebagai penanggung jawab akhir melakukan review terhadap keterangan tertulis yang disusun oleh Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota.

“Review tersebut bertujuan memastikan keterangan tersebut sesuai peraturan dan disusun dengan cara yang sesuai dengan peraturan MK,” jelasnya.

Tak lupa, Totok juga mengatakan bahwa jika terdapat produk Bawaslu yang dianggap melanggar prinsip profesionalitas, akuntabilitas, atau kepastian hukum, masyarakat dapat melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebagai informasi, hingga 14 Januari 2025, sebanyak 310 permohonan sengketa telah diregistrasi oleh MK, dari jumlah tersebut 47 perkara telah memasuki sidang tahap pemeriksaan pendahuluan.

Diskusi publik ini menjadi salah satu langkah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait peran strategis Bawaslu dalam menjaga integritas demokrasi, khususnya pada proses perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.

Editor: Hendi Poernawan
Photo: Nofiar