• English
  • Bahasa Indonesia

IKP 2020 Termutakhir, 133 Daerah Masih Rawan Soal Hak Pilih

Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mochammad Afifuddin merilis IKP 2020 Termutakhir jelang pungut hitung di Kantor Bawaslu Jakarta, Minggu (6/12/2020)/foto: Hendru

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mochammad Afifuddin menyebut hak pilih dalam Pilkada Serentak 2020 masih menjadi masalah. Terdapat 133 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dan 128 terindikasi rawan sedang dalam konteks hak pilih.

"Skor tertinggi terkait hak pilih ada di 133 daerah. 128 (daerah) terindikasi rawan sedang dalam konteks hak pilih," kata Afif saat peluncuran IKP Pilkada 2020, Minggu (6/12/2020).

Dia menjelaskan daerah yang terindikasi rawan hak pilih tersebar di 10 kabupaten/kota. Daerah tersebut antara lain Kabupaten Manokwari (100); Kabupaten Teluk Wondama (100); Kabupaten Boyolali (91,2); Kabupaten Sintang (89,2); Kabupaten Pasaman Barat (86,6); Kota Tangerang Selatan (86,6); Kabupaten Fakfak (85,8); Kabupaten Tanah Datar (85,3); Kabupaten Malaka (85,3); dan Kabupaten Konawe Selatan (85,3).

Sedangkan pada pemilihan gubernur, lanjutnya, terdapat delapan provinsi yang menyelenggarakan pemilihan terindikasi rawan tinggi dan satu provinsi termasuk rawan sedang dalam isu hak pilih. Urutannya adalah Jambi (100); Sulawesi Utara (100); Sumatera Barat (86,3); Kalimantan Utara (85,9); Sulawesi Tengah (85,8); Kalimantan Tengah (78,9); Kalimantan Selatan (78,9); Bengkulu (77,9); dan Kepulauan Riau (64,6).

Tak hanya itu ungkap Afif, masih ditemukan banyak warga yang sudah memiliki hak pilih yang belum terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT). Hal ini terjadi karena beberapa alasan seperti belum memiliki KTP elektronik dan orang yang tidak semestinya terdata, namun ternyata terdata.

"Sebagaimana kita tahu, hak pilih ini karena data hidup, kerap menjadi masalah," tegas lulusan Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu.

Sementara Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Fritz Edward Siregar menyerukan KPU dan Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk segera melakukan proses rekam data bagi pemilih yang sudah memiliki hak pilih namun belum terdata.

Menurutnya, masih ada waktu sekitar tiga hari jelang pemungutan suara untuk melakukan perekaman. Sebab, Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan Dukcapil telah berkomitmen untuk menjaga hak pilih dalam pemilihan 2020.

"Karena perlindungan hak pilih ini menjadi perhatian bersama berdasarkan RDP dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu," tegas Fritz.

Berdasarkan hasil penelitian itu, Bawaslu merekomendasikan agar ada koordinasi antara KPU, dan Pemerintah (Dukcapil) dalam memastikan pemilih yang berhak dapat menggunakan suaranya.

Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu