• English
  • Bahasa Indonesia

Fritz Nilai Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Sebaiknya Dibentuk dari Lembaga Baru

Anggota Bawaslu Friz Edward Siregar saat jadi pembicara Vocal Point “Quo Vadis Peradilan Khusus Pemilu” di Banjarmasin, Senin (30/9/2019) siang/Foto: M Zain Tarsang

Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menilai, jika dibentuk sebuah lembaga peradilan khusus pemilu, sebaiknya dibentuk dari lembaga baru yang terpisah dari lembaga pengawas pemilu. Alasannya, lembaga pengawas pemilu bertugas melakukan penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu sekaligus juga melakukan fungsi pencegahan dan pengawasan.

“Fungsi pencegahan dan pengawasan ini tidak nyambung dengan fungsi lembaga peradilan khusus pemilu,”jelasnya saat jadi pembicara Vocal Point Quo Vadis Peradilan Khusus Pemilu di Banjarmasin, Senin (30/9/2019) siang.

Baca juga: Afif: Teknologi Bantu Bawaslu Lebih Cepat Dapatkan Hasil Pengawasan 

Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu tersebut menjelaskan, tidak dapat lembaga berfungsi sebagai penyidik, penyelidik, dan sebagai ajudikator sekaligus. Ketiga kewenangan tersebut harus terpisah, setidaknya sebagai lembaga pemeriksa dengan lembaga peradilan.

Fritz mencontohkan ketika Mahkamah Konstitusi memberikan waktu tiga tahun kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memisahkan pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dengan Komisi Pemberantas Korupsi. "Karena tidak bisa antara penyidik dan penuntut dalam lembaga yang sama dengan pengadilannya," jelasnya.

Lalu, bagaimana dengan posisi Bawaslu? Fritz mengaku, sebaiknya tetap dengan fungsi pencegahan dan pengawasan. Sementara fungsi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa diserahkan kepada lembaga peradilan khusus pemilu untuk menyelesaian persoalan terkait dengan pemilu.

“Dasar berpikirnya kalau dibandingkan antara temuan dan laporan dalam setiap hasil pengawasan. Temuan kita jauh lebih banyak daripada laporan masyarakat. Artinya peran pengawasan belum bisa diserahkan kepada publik,” terangnya.

Baca juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, Abhan Ingatkan Bawaslu Daerah Waspadai Intervensi Politik Uang 

Sementara kalau Bawaslu menjadi lembaga peradilan khusus pemilu, lanjutnya, maka harus menyerahkan kewenangan pengawasan itu kepada publik. Sayangnya Fritz menilai publik atau masyarakat masih belum mampu atau belum berkenan melakukan pengawasan. “Publik belum dapat melakukan fungsi pengawasan pemilu itu sendiri tanpa ada Bawaslu,” tutupnya.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu