Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menilai, jika dibentuk sebuah lembaga peradilan khusus pemilu, sebaiknya dibentuk dari lembaga baru yang terpisah dari lembaga pengawas pemilu. Alasannya, lembaga pengawas pemilu bertugas melakukan penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu sekaligus juga melakukan fungsi pencegahan dan pengawasan.
“Fungsi pencegahan dan pengawasan ini tidak nyambung dengan fungsi lembaga peradilan khusus pemilu,”jelasnya saat jadi pembicara Vocal Point Quo Vadis Peradilan Khusus Pemilu di Banjarmasin, Senin (30/9/2019) siang.
Baca juga: Afif: Teknologi Bantu Bawaslu Lebih Cepat Dapatkan Hasil Pengawasan
Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu tersebut menjelaskan, tidak dapat lembaga berfungsi sebagai penyidik, penyelidik, dan sebagai ajudikator sekaligus. Ketiga kewenangan tersebut harus terpisah, setidaknya sebagai lembaga pemeriksa dengan lembaga peradilan.
Fritz mencontohkan ketika Mahkamah Konstitusi memberikan waktu tiga tahun kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memisahkan pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dengan Komisi Pemberantas Korupsi. "Karena tidak bisa antara penyidik dan penuntut dalam lembaga yang sama dengan pengadilannya," jelasnya.
Lalu, bagaimana dengan posisi Bawaslu? Fritz mengaku, sebaiknya tetap dengan fungsi pencegahan dan pengawasan. Sementara fungsi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa diserahkan kepada lembaga peradilan khusus pemilu untuk menyelesaian persoalan terkait dengan pemilu.
“Dasar berpikirnya kalau dibandingkan antara temuan dan laporan dalam setiap hasil pengawasan. Temuan kita jauh lebih banyak daripada laporan masyarakat. Artinya peran pengawasan belum bisa diserahkan kepada publik,” terangnya.
Baca juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, Abhan Ingatkan Bawaslu Daerah Waspadai Intervensi Politik Uang
Sementara kalau Bawaslu menjadi lembaga peradilan khusus pemilu, lanjutnya, maka harus menyerahkan kewenangan pengawasan itu kepada publik. Sayangnya Fritz menilai publik atau masyarakat masih belum mampu atau belum berkenan melakukan pengawasan. “Publik belum dapat melakukan fungsi pengawasan pemilu itu sendiri tanpa ada Bawaslu,” tutupnya.
Editor: Ranap THS