Palu, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menegaskan, seluruh jajaran Bawaslu di daerah dapat melakukan evaluasi sesuai aturan perundang-undangan pasca Pemilu 2019. Dia pun berharap upaya memperkuat kerja sama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan instansi lainnya.
Perempuan yang biasa disapa Dewi tersebut menjelaskan, sebagai jajaran Bawaslu yang diberikan kewenangan menyelenggarakan pemilu, seharusnya netral dan tidak melakukan tindakan di luar ketentuan aturan. Oleh karena itu, dirinya meminta setelah tahapan pemilu selesai, wajib diadakan evaluasi.
"Jika tidak sesuai perundang-undangan, apa yang menjadi masalah?," ungkap Dewi dalam Raker Teknis Penanganan Pelanggaran Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara (Sulteng) di Palu, Minggu (7/7/2019).
Baca juga: Afif Nilai Pemutakhiran Data Pilkada dari Koreksi Pemilu 2019
Dalam penindakan, Dewi juga meminta Bawaslu tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi dapat bekerja sama dengan instansi Polri dan kejaksaan. Menurutnya, kerja sama tersebut diharapkan bisa memperkuat eksistensi penegakkan hukum di lingkup kerja Bawaslu.
"Perlu diskusikan juga Sentra Gakkumdu yang fokus pada proses penindakan. Proses di sini menghindari intervensi karena diketahui bersama polisi dan jaksa merupakan bagian komunikasi pemerintah daerah hingga pusat," jelas Dewi.
Dia pun menyampaikan data terkait enam perbuatan pidana tertinggi dalam Pemilu 2019. Paling banyak perbuatan politik uang dengan 36 putusan, lalu keterlibatan kepala desa dengan 18 putusan.
Baca juga: Abhan Minta Bawaslu Sumut Siap Hadapi Audit BPK
"Ada juga ASN aktif Kampanye itu 12 putusan, lalu menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat ibadah ada 13 putusan. Pemakaian dokumen ada 13 putusan. Yang terakhir memberikan suara lebih dari sekali ada 5 putusan," tutupnya.
Editor: Ranap Tumpal HS
Fotografer: Reyn Gloria