• English
  • Bahasa Indonesia

DPR Setujui Usulan Tambahan Anggaran Penyelenggara Pilkada Sesuaikan Protokol Kesehatan

Pimpinan Bawaslu saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan DKPP secara daring dari Gedung Bawaslu di Jakarta, Rabu 27 Mei 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran penyelenggara Pilkada Serentak 2020 menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Hal ini sejalan dengan harapan Bawaslu guna meningkatkan pengawasan pilkada saat pandemi covid-19 masih berlangsung.

Bawaslu menilai, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 membutuhkan adanya intervensi pemerintah pusat terkait anggaran penyelenggaraan pilkada yang berasal dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Pasalnya, kondisi pandemi covid-19 saat ini tidak memungkinkan penyelenggara pilkada, baik KPU maupun Bawaslu menggunakan anggaran tambahan yang berasal dari daerah (APBD).

"Sama halnya KPU, Bawaslu juga tidak memungkinkan melaksanakan pengawasan pilkada menggunakan anggaran APBD. Sehingga, butuh intervensi pemerintah pusat," ujar Ketua Bawaslu Abhan saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) yang digelar Komisi II DPR, di Jakarta, Rabu (27/5/2020).

Abhan menjelaskan, pemotongan anggaran pengawasan sebesar 46% di tengah pandemi covid-19 sangat menyulitkan kerja-kerja pengawasan. Atas hal tersebut, perlunya penambahan anggaran yang dialokasikan untuk kebutuhan alat pelindung diri (APD).

"Perlu tambahan anggaran terkait pengadaan APD," terangnya.

Lebih jauh, mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah itu juga mengingatkan KPU, andaikata tahapan Pilkada Serentak 2020 dimulai 6 Juni 2020 dengan mengaktifkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), maka membutuhkan Peraturan KPU (PKPU) terkait yang dilaksanakan secara cepat.

Abhan menjelaskan, pengaktifan kembali PPK dan PPS tetap wajib memastikan syarat keterpenuhan penyelenggara pemilu Ad hoc (sementara). Sedangkan KPU dan Bawaslu sendiri membutuhkan waktu untuk melakukan evaluasi terkait dengan status keterpenuhan syarat penyelenggara pilkada Ad hoc tersebut.

"PKPU tersebut juga membutuhkan uji publik, pengundangan, dan sosialisasi kepada jajaran penyelenggara teknis. Hal ini sekaligus panduan teknis pelaksanaan tahapan di masa pandemi covid-19, khususnya pada saat verifikasi faktual dan penyusunan daftar pemilih," tegas Abhan.

Dia mencontohkan, perencanaan KPU untuk memusatkan pemutakhiran data pemilih kepada Ketua RT dan RW ini perlu dipertimbangkan pekerjaannya. Abhan menilai, Ketua RT/RW memiliki kewajiban dalam penanganan covid-19, yaitu pendataan seluruh warga dalam mengidentifikasi warga yang terpapar covid-19.

"Jika PKPU ditetapkan, KPU harus juga memastikan prosedur pencegahan virus serta pendataan dan ditribusi bantuan sosial untuk warga yang membutuhkan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kemendagri Tito Karnavian mengatakan, penarikan anggaran penyelenggara pilkada yang bersumber dari dana APBN terhadap KPU dan Bawaslu oleh Kemenkeu terkait penanganan Covid-19 untuk dikembalikan. Sebab menurutnya, anggaran tersebut sangat dibutuhkan KPU dan Bawaslu dalam kerja penyelenggaraan pilkada.

Dalam Raker ini pun menghasilkan tiga kesimpulan. Pertama, pemungutan suara Pilkada 2020 dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

Kedua, menyetujui seluruh tahapan Pilkada 2020 harus dilakukan sesuai protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.

Ketiga, Komisi II DPR meminta KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di provinsi, kabupaten, dan kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Hendru Wijaya

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu