• English
  • Bahasa Indonesia

Dewi Ajak Mahasiswa Waspadai Potensi Penyalahgunaan Wewenang Penjabat Kepala Daerah pada Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (tengah) dalam diskusi dengan tema Peluang dan Tantangan Pemilu Serentak 2024 secara daring, Senin (29/11/2021).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Ratna Dewi mengajak mahasiswa dan masyarakat ikut mengawasi potensi pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan penjabat (pj) pada Pemilu Serentak 2024. Pasalnya kata Dewi akan ada 271 daerah yang dipimpin oleh penjabat sampai dengan Pemilihan 2024 untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang habis pada tahun 2022 dan 2023 yang terdiri dari 24 tingkat provinsi, 133 tingkat kabupaten, dan 114 tingkat kota.

"Ini akan menjadi salah satu potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan, program, kegiatan, fasilitas negara, mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN), penggunaan birokrasi yang terstuktur, sistematis, dan masif unutk kepentingan kontestasi ini yang harus kita awasi secara bersama-sama," kata Dewi saat menjadi narasumber diskusi dengan tema Peluang dan Tantangan Pemilu Serentak 2024 secara daring, Senin (29/11/2021).

Hal-hal yang disebutkan Dewi tersebut diatur dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan. Sedangkan mekanisme pengisian kekosongan jaban gubernur dan wakil gubernur serta bupati/ walikota diatur dalam Pasal 201 ayat 9.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati serta wali kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 dan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat pejabat gubernur, pejabata bupati dan pejabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubermur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," isi Pasal 201 UU Pemilihan.

Dalam diskusi tersebut, Dewi juga mengatakan tidak adanya perubahan UU sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 tetap menggunakan UU berbeda yakni UU 1 tahun 2015 dan UU 7 Tahun 2017. Menurutnya, salah satu catatan penting dari UU tersebut yakni soal penegakan hukum yang memiliki pengaturan berbeda anatara UU pemilu dan pemilihan.

"Tahapan pemilu dan pemilihan kita akan bertemu dengan tahapan yang bersisihan pengaturan yang berbeda ini akan berdampak kepada penegakan hukum yang bisa membingungkan dan tidak memberikan keadilan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran itu.

Selain itu, Dewi meminta para pemangku kepentingan serta masyarakat memperhatikan kondisi Covid-19 saat Pemilu 2024. "Ini juga menjadi catatan tersendiri bagaiamana menghadapi Pemilu 2024, karena pemilihan 2020 harusnya menjadi pembelajaran penting bagi kita semua," ujarnya.

Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu