• English
  • Bahasa Indonesia

Cegah dan Tindak Pencucian Uang dalam Dana Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu-PPATK Jalin Kerja Sama

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) menunjukan naskah perjanjian kerja sama antara Bawaslu-PPATK di Surabaya, Selasa (7/02/2023)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu.

Surabaya, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu melakukan upaya pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta penindakan pelanggaran dan pengawasan dana kampanye pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Upaya tersebut direalisasikan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Bawaslu dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jawa Timur, Selasa (7/2/2023).

Dalam penandatanganan tersebut, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menganggap kerja sama ini penting mengingat Bawaslu merupakan penyelenggara pemilu yang bertugas menjalani fungsi pengawasan.

"Diharapkan dengan adanya penandatanganan ini, potensi pelanggaran dapat diantisipasi sejak dini," harap Bagja.

Dia mengatakan beberapa klausul lingkup kerja sama ini, akan digunakan sebagai pedoman pengawasan di lapangan seperti pertukaran informasi, penelitian, dan sosialisasi. Bagja mencontohkan, dalam poin pertukaran informasi, Bawaslu akan memberikan hasil kajian pengawasan dan penelitian kepada PPATK mengenai indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang diduga dilakukan oleh peserta pemilu, penyelenggara pemilu, dan pihak
terkait.

Dia menambahkan dalam hal penelitian dan sosialisasi, Bawaslu dan PPATK secara bersama atau sendiri-sendiri melakukan kerja sama dalam bentuk penelitian dan sosialisasi terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, serta kerja sama dalam rangka penindakan pelanggaran dan pengawasan dana kampanye pada Pemilu dan Pemilihan 2024.

"Dengan penandatangan kerja sama oleh Bawaslu dan PPATK ini adalah bentuk konkret untuk mewujudkan pemilu yang adil, transparan, akuntabel, dan berintegritas," terang aktifis gerakan mahasiswa untuk era reformasi itu.

Penandatanganan nota kesepahaman antara Bawaslu dan PPATK ini juga merupakan rangkaian Rapat Konsolidasi Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Penyusunan Daftar Pemih Tetap Pemilu Tahun 2024.

Sebelumnya Plt Sekjen Bawaslu La Bayoni menguraikan maksud dan tujuan Bawaslu melakukan agenda tersebut. Salah satunya penguatan dan sinergitas aspek pencegahan, pengawasan, hubungan antar lembaga, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat dalam tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih tetap pemilu tahun 2024.

"Outcome yang diharapkan dari agenda ini yakni dapat dihasilkan daftar pemilih yang berkualitas," terangnya.

Sekadar informasi, agenda tersebut turut dihadiri Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, serta struktural di lingkungan Bawaslu RI.

Editor: Jaa Pradana
Fotografer: Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu