• English
  • Bahasa Indonesia

Buka Sekolah Daring Pengawas Ad hoc, Abhan: Mereka Ujung Tombak Lapangan

Ketua Bawaslu Angan/Foto: Nurisman

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu meyakini jajaran pengawas Ad hoc (sementara) sebagai ujung tombak pengawasan pemilu maupun pilkada. Sehingga Bawaslu perlu melakukan peningkatan kompetensi pengawas Ad hoc.

"Para Panwaslu Ad hoc adalah ujung tombak pengawasan Bawaslu. Mereka yang nantinya lebih banyak turun ke lapangan melakukan pengawasan,namun dengan tetap menjaga integritas sebagai pengawas adhoc," ujar Ketua Bawaslu Abhan saat membuka peluncuran Sekolah Pengawas Pemilu Ad hoc secara Daring, di Jakarta (14/5/2020).

Abhan menjelaskan, ada kewenangan khusus bagi pengawas Ad hoc yang berbeda dengan jajaran Bawaslu permanen. Semisal, kewenangan untuk menyatakan sah atau tidaknya surat suara. Kemudian, kewenangan menentukan adanya pemungutan suara ulang.

"Kewenangan ini yang tidak dimiliki oleh Ketua KPU maupun Bawaslu. Hanya dimiliki jajaran Ad hoc," ungkapnya.

Abhan menambahkan, untuk mengimbangi kewenangan jajaran Ad hoc yang besar itu, diperlukan peningkatan kapasitas dan kompetensi yang cukup.

"Mekanisme belajar di sekolah pengawas pemilu ini menjadi salah satu wahana jajaran Ad hoc untuk mendapatkan kapasitas yang cukup," pungkasnya.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu