Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil dari pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Labuhanbatu, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan memberikan keterangan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) tahun 2020 untuk Kabupaten Boven Digoel, Papua di Mahkamah Konstitusi (MK).