• English
  • Bahasa Indonesia

Berikan Keterangan di MK, Bawaslu Kalsel Klaim Tak Temukan Pelanggaran PSU Pilgub Kalsel

Anggota Bawaslu Kalsel Nurkholis Majid (jas hitam) didampingi staf Bagian Hukum Bawaslu saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi Nomor 146/PHP.GUB-XIX/2021, Jumat 23 Juli 2021/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengklaim tidak terdapat bukti pelanggaran pada pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalsel Tahun 2020 yang dilaksanakan 17 Juni 2021. Hal tersebut berdasarkan hasil pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi dan pemeriksaan dugaan pelanggaran lainnya.

"Hasil pengawasan ini atas pokok permohonan terhadap dugaan penghitungan perolehan suara yang ditetapkan oleh termohon (KPU Kalsel) dan yang seharusnya benar," ujar Anggota Bawaslu Kalsel Nurkholis Majid saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi Nomor 146/PHP.GUB-XIX/2021, Jumat (23/7/2021).

Dia menjelaskan, banyak tuduhan yang disampaikan pemohon, yakni Denny Indrayana dan H Difriadi (pasangan calon/paslon nomor urut 2) tidak terbukti. Nurkholis misalnya menjawab tuduhan dugaan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang lebih teroganisir sebelum adanya PSU oleh paslon nomor 1: Sahbirin Noor dan H Muhidin.

Dalam dalilnya, pemohon melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Kalsel tentang pembagian bakul sembako di sejumlah desa dan kelurahan, meliputi Desa Tambangan, Kelurahan Keraton, Kelurahan Murung Keraton, Desa Pasayangan Barat Kelurahan Pasayangan, Desa Tambak Baru Ilir, Desa Tambak Baru,Kelurahan Tanjung Rema Darat, Desa Tanjung Rema, Desa Tungkaran, Kelurahan Kelayan Timur, Kelayan Barat, Kelayan Selatan, Kelayan Dalam, dan Murung Raya.

"Bahwa Bawaslu Provinsi Kalsel telah melakukan penanganan pelanggaran terkait dugaan peristiwa adanya pembagian bakul purun. Dan terhadap laporan tersebut, hasilnya tidak dapat ditindaklanjuti," terang Nurkholis.

Dirinya menambahkan, pemohon juga menuduhkan adanya dugaan intimidasi dan premanisme tentang penculikan dan pemukulan simpatisan pemohon dan Satgas Anti Politik Uang Nahdlatul Ulama. "Terkait laporan itu, Bawaslu Kota Banjarmasin telah melakukan penelusuran. Ternyata berdasarkan hasil koordinasi dengan kepolisian Kota Banjarmasin, kejadian pemukulan terhadap relawan paslon nomor urut 2 merupakan murni pidana umum, bukan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan," tuturnya.

Dalam sidang pemeriksaan ini, pimpinan Bawaslu RI (pusat) turut menghadiri secara daring (dalam jaringan) dari Kantor Bawaslu. Ketua Bawaslu Abhan, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, dan Mochammad Afifuddin menghadiri sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti para pihak. Kehadiran pimpinan Bawaslu RI ini, sehubungan dengan adanya surat Mahkamah Konstitusi nomor 486.146/PAN.MK/PS/07/2021.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu