• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Tindak Lanjut Tiga Laporan, Satu Laporan Tak Diterima

Empat majelis dalam sidang pendahuluan memutuskan empat laporan yang digelar di Ruang Sidang Utama Bawaslu, Jakarta, Selasa 11 Juni 2019/Foto: Abdul Hamid

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sidang pendahuluan atas empat laporan dugaan pelanggaran administrasi digelar Bawaslu hari ini. Tiga laporan memenuhi syarat formil dan materil sehingga dilanjutkan ke sidang pemeriksaan, sementara satu laporan tidak diterima karena sudah daluwarsa.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Abhan didampingi tiga Anggota Majelis Sidang yakni Fritz Edward Siregar, M Afifuddin, dan Rahmat Bagja. “Menetapkan, menyatakan laporan diterima, menyatakan laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,” ucap Abhan di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).

Baca juga: Bawaslu Pertanyakan KPU Sumsel Tak Jalankan Keberatan Saksi

Dalam sidang tersebut, laporan pertama yang diterima dengan nomor 025/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Sri Ningsih dan Annisa Qosdhina Amalia selaku calon legislatif (caleg) DPRD Depok dari PKB dengan terlapor KPU Kota Depok.

Laporan ini menyatakan adanya dugaan pemindahan suara hasil penghitungan suara caleg DPRD Kota Depok daerah pemilihan V yang meliputi Kecamatan Tapos dan Kecamatan Cilodong berdasarkan DAA1 dengan data C1 saksi di TPS 24, 34, 41 dan 49 dan 134. Pelapor berharap Bawaslu dapat mengoreksi dan mencocokkan hasil putusan KPU Kota Depok dengan TPS yang disinyalir melakukan pelanggaran.

Lalu, laporan kedua yang diterima Nomor 031/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Mohammad Hatta dan KPU atas dugaan pelanggaran administrasi akibat ketidaksinkronan data C1, DA1-DPR, DAA1-DPR di daerah pemilihan Provinsi Jawa Tengah V. Sehingga, pihak pelapor meminta KPU dapat melakukan rekapitulasi ulang atau sinkronisasi C1, DAA1-DPR dan DA1-DPR.

Baca juga: Bawaslu Berikan Kesempatan KPU Landak Siapkan Alat Bukti dan Saksi

Laporan terakhir yang akan lanjut ke sidang pemeriksaan adalah Nomor 38/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Jackson Andre W dan terlapor KPU Kota Manado atas dugaan penyalahgunaan wewenang jalannya rekapitulasi suara di Kecamatan Tuminting.

Setelah diputuskan, ketiga laporan yang diterima bakal berlanjut dengan sidang pemeriksaan yang dijadwalkan Kamis (13/6/2019) pukul 9.00 WIB.

Sedangkan laporan yang tidak diterima Nomor 37/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor Harmanton dan terlapor KPU Kabupaten Buton Selatan. Dugaan pelanggaran ini terjadi pada 27 April 2019 di TPS 6 di Desa Batuatas Timur, Kecamatan Batuatas, Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara. Hanya saja dilaporkan kepada Bawaslu pada 27 Mei 2019. Sehingga laporan ini tidak dapat diterima karena laporan melewati batas waktu pelaporan atau daluwarsa, yaitu tujuh hari sejak dugaan pelanggaran diketahui.

“Menetapkan laporan tidak diterima, menyatakan laporan tidak ditindaklanjuti,” tutup Abhan.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu