• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Pertanyakan KPU Sumsel Tak Jalankan Keberatan Saksi

Suasana sidang lanjutan dugaan pelanggan adminitrasi KPU Sumatra Selatan yang digelar di Ruang Sidang Bawaslu, Senin 10 Juni 2019/Foto: Nurisman

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Majelis Sidang Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mempertanyakan alasan pihak terlapor, KPU Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) tak melakukan penyandingan DA1 (rekapitulasi tingkat kecamatan) dengan DB1 (rekapitulasi tingkat kabupaten/kota) sebagaimana diminta saksi PKS.

Hal itu mengemuka dalam sidang pemeriksaan dengan nomor laporan 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan agenda pemeriksaan laporan, meminta jawaban terlapor, dan pemeriksaan alat bukti, di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Baca juga: Bawaslu Berikan Kesempatan KPU Landak Siapkan Alat Bukti dan Saksi

Ratna mempertanyakan hal tersebut sebab berdasarkan keterangan saksi PKS kabupaten Empat Lawang atas nama Abdul Mun'im yang mengajukan form berkeberatan (DB2) karena menilai KPU Provinsi Sumsel menolak menyandingkan DA1 dengan DB1 karena hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten itu cenderung menguntungkan caleg DPR RI dari partai Nasdem.

"Ini kan ada keberatan dari saksi, nah KPU harusnya membiarkan saja atau ditindaklanjuti?" tanya Ratna.

Ratna pun mempertanyakan kepada saksi PKS Abdul Munim terkait kesamaan data DA1 yang diterimanya dengan data DB1 yang diterima saksi-saksi dari partai lain. "Apakah saksi menerima data DA1 yang sama dengan data DA1 yang diterima saksi partai lain?" tanyanya.

Baca juga: Temui Perbedaan, Bawaslu Minta KPU Malut Sediakan Data Tambahan

Formulir DA1 adalah kertas hasil rekapitulasi suara di level kecamatan. Mekanismenya, data di DA1 harus sesuai dengan formulir rekap C1 yang merupakan hasil di TPS. Sedangkan hasil rekap di level kabupaten/kota diistilahkan dengan Formulir DB1.

Anggota KPU Amrah Muslimin menjelaskan, pihak KPU sudah menawarkan kepada semua saksi terkait keberatan saksi PKS yang meminta melakukan penyandingan DA1 dengan DB1. Namun KPU menolak menjalankannya karena ada penolakan dari saksi Nasdem sehingga rekapitulasi di kabupaten/kota sempat ditunda hingga larut malam.

"Seharusnya kami lakukan penyandingan DA1 dengan DB1, tapi kami tidak lakukan," ungkapnya.

Baca juga: Bawaslu Tindaklanjuti Empat Laporan Dugaan Pemilu

Sementara itu, saksi Abdul Mun'im mengungkapkan, ada temuan selisih hasil penghitungan suara pada rekapitulasi di setiap tingkatan berdasarkan DA1 dengan DB1. Dia bilang, seharusnya hasil penghitungan DA1 di empat kecamatan meliputi Pendopo, Pendopo Barat, Muara Pinang, dan Tebing Tinggi terjadi penggelembungan suara bagi Partai Nasdem.

Untuk itu, pihak Pelapor ketika rekapitulasi surat suara di tingkat provinsi mengajukan keberatan. Dan meminta KPU Provinsi untuk melakukan penyandingan data DA1 dengan DB1, dengan disertai alat bukti yang diterima dari saksi-saksi PKS di tingkat kabupaten.

"Atas keberatan itu, kami juga melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Sumsel untuk menindaklanjuti," ungkapnya.

Sidang dengan lanjutan pemeriksaan dengan nomor laporan 21/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 Provinsi Sumatera Selatan itu pun direncanakan kembali digelar pada Rabu (12/6/2019).

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu