• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Berikan Kesempatan KPU Landak Siapkan Alat Bukti dan Saksi

Suasana sidang lanjutan atas laporan dugaan pelanggaran administrasi di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat yang digelar di Gedung Bawaslu, Senin 10 Juni 2019/Foto: Nurisman

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu melanjutkan sidang dugaan pelanggaran administrasi Nomor 13/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan agenda penyampaian pokok laporan pelapor, jawaban terlapor, dan pemeriksaan sekaligus pengesahan alat bukti.

Dugaan pelanggaran administratif pemilu dilaporkan oleh Harli dan terlapor 30 PPK di Kalimantan Barat. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Sidang Ratna Dewi Pettalolo didampingi Anggota Majelis Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja.

Baca juga: Bawaslu Tindaklanjuti Empat Laporan Dugaan Pemilu

Dalam penyampaian pokok laporan pelapor yang diwakili kuasa hukum pelapor Donny Tri Istiqomah mengatakan, pihaknya menemukan adanya perbedaan hasil antara form C1- plano (catatan penghitungan di TPS) dengan form DAA (penghitungan suara tingkat kecamatan) di 81 desa.

Dari 81 Desa, kata Donny, hanya di Desa Kersik Belantian, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak yang DAA-nya sama dengan C1-Plano.

"Ada perbedaan data antara C1 di enam kecamatan. Berarti ada 81 DAA yang berbeda dengan C1- Plano," sebut Donny di Ruang Sidang Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (10 Juni 2019).

Donny menjelaskan, perbedaan antara C1 dengan form DAA berakibat perubahan perolehan suara diinternal calon legislatif (caleg) partainya yaitu PDI Perjuangan.

"(Hal itu) mempengaruhi hak atasĀ  perolehan kursi caleg internal kami," katanya.

Pelapor juga menyerahkan alat bukti diantaranya form C1-Plano, surat mandat pleno, perbandingan DA1, dan alat bukti lainnya.

Baca juga: Bawaslu Dengarkan Keterangan Saksi Dugaan Penggelembungan Suara di NTB dan Subang

Kuasa Hukum Terlapor Akiung mengatakan pokok laporan yang diajukan pelapor bukan masuk dalam pelanggaran administratif, melainkan ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

"Laporan yang diajukan oleh pelapor tentang perselisihan suara, sudah sepantasnya pelapor mengajukan gugatan ke MK bukan ke Bawaslu," katanya.

Apalagi, kata dia, laporan pelapor juga tidak secara jelas menjelaskan pelanggaran administratif pemilu yang dimaksud.

"Kami berharap kepada Bawaslu, majelis yang mulia menerima eksepsi terlapor seluruhnya," katanya.

Baca juga: Dua PPK di Pamekasan Keluarkan Tiga Versi Hasil Rekapitulasi Karena Diintimidasi

Ketua KPU Kabupaten Landak menanyakan perihal surat mandat yang diberikan PDI Perjuangan kepada pelapor. Dalam kesempatan itu, pelapor menghadirkan saksi mandat atas nama Batono dari Partai Golkar dan Petrus saksi mandat dari partai Nasdem.

Batono menjelaskan dirinya tidak pernah menandatangani form DAA hanya DA1 saja. Sedangkan Petrus yakin tidak ada. "Yakin memang tidak ada, kalau saya tanda tangan pasti ada nama saya,"katanya.

Sedangkan saksi Petrus menyebut terjadi perubahan jumlah suara di enam kecamatan di Kabupaten Limpo, Kalimantan Barat. "Yang saya ketahui berdasarkan data yang saya pegang ada enam kecamatan yang terjadi perubahan," ulasnya.

Ketua Majelis Sidang Ratna Dewi Pettalolo menanyakan kepada KPU Landak, apakah pihaknya akan memberikan alat bukti dan saksi dalam persidangan selanjutnya.

"Karena terlapor 013 belum bisa menyampaiakan alat bukti. Maka, di persidangan berikut hari Rabu tanggal 12 Juni 2019. Kami akan memberikan kesempatan terlapor menyampaikan alat bukti dan saksi yang dihadirkan," kata Ratna dalam siding sembari memberi tahu pelapor bila ada tambahan alat bukti baru bisa menambahkan.

Editor:Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu