• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Selaraskan Norma dan Asas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) didampingi Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (kiri) saat memberikan arahan dalam Diskusi Terpumpun dengan tema “Penyelarasan Norma dan Asas dalam Sistem Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024” di Jakarta, Jumat 29 Oktober 2021/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum-  Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu melakukan kajian terkait penyelarasan norma dan asas dalam sistem penyelesaian sengketa proses pemilu. Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menilai, setidaknya apa yang telah dilakukan Bawaslu khususnya dalam melaksanakan kewenangan penyelesaian sengketa proses telah selaras dengan norma dan asas aturan perundang undangan. 

Meski demikian, dia tetap meminta jajarannya beserta Bawaslu Provinsi untuk menggali serta menginventarisir penyelarasan norma dan asas penyelesaian sengketa proses pemilu. Hal ini menurutnya penting agar bisa meninggalkan legasi bagi kepemimpinan Bawaslu yang akan datang.

"Dalam ajudikasi hampir semua norma dan asas itu selaras. Mungkin nanti ada temuan dari teman-teman apakah ada yang selaras atau tidak," ujarnya didampingi Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di Bogor, Jawa Barat, Jumat (29/10/2021).

Bagja menjelaskan penyelesaian sengketa proses yang dilakukan dengan mediasi maupun ajudikasi sudah selaras dengan asas dan norma, terlebih dengan adanya temuan melakukan musyawarah baik terbuka dan tertutup.

Dia juga menyebut lahirnya Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) merupakan manifestasi dari azas transparan dan akuntabel yang harus dimiliki penyelesaian sengketa. Dengan SIPS, masyarakat bisa mengakses serta melihat langsung penyelesaian sengketa yang dilakukan Bawaslu melalui media sosial.

"(SIPS) ini untuk menjelaskan norma dan azas, normanya harus ada SIPS, azasnya transparan, akuntabel," nilai alumnus Unversitas Indonesia itu.

Sementara Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menambahkan penyelearasan norma dan asas dalam penyelesaian sengketa proses tetap tidak boleh bertentangan dengan aturan umum yang telah diatur dalam Undang Undang baik UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. 

"Diperlukan kecermatan, kehati-hatian dalam menyeleraskan penyelesaian sengketa agar nanti apa yang kita buat bisa diimplementasikan dan dipertanggungjawabkan dan tidak dipermasalahkan dalam menegakkan kewenangan Bawaslu," papar wanita kelahiran Bumi Tadulako itu.

Dia berpesan forum ini merupakan bagian dari ikhtiar yang dilakukan untuk meninggalkan legasi bagi Bawaslu periode berikutnya. Ini supaya di periode berikutnya nanti akan siap untuk melaksanakan tugas, tidak lagi meraba-raba dan tidak lagi berada pada kondisi kebingungan terhadap kondisi aturan antara UU Pemilu dan Pemilihan yang banyak memiliki perbedaan.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu